Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peranan dan Kedudukan Hukum Perusahaan

Hukum perusahan memiliki peranan dan kedudukan dalam tata hukum di Indonesia, peranan dan kedudukan ini tentunya akan memberikan dampak terhadap kehidupan bermasyarakat baik yang berhubungan langsung dengan hukum perusahaan maupun yang tidak berhubungan tapi merasakan dampaknya. Peranan dan kedudukan tersebut dimaktubkan dalam kedudukan yang sangat filosofis seperti jabaran berikut ini. 

Peranan dan kedudukan Hukum Perusahaan jika dilihat dari subyeknya, maka Subyek Hukum :

Peranan Hukum Perusahaan:

1. Melindungi usaha

Dengan adanya hukum perusahaan maka akan memberikan perlindungan kepada setiap orang yang melakukan usaha. Perlindungan hukum ini dapat berupa perlindungan dari pemerintah terhadap aturan yang ditetapkan kepada pelaku usaha dan perusahaan dari prilaku curang, monopoli, perizinan dan lain-lainnya.

2. Memahami hak dan kewajiban perusahaan dan pelaku usaha.

Peranan ini sangat berguna sekali untuk penyeragaman berkaitan dengan hak dan kewajiban dari perusahaan. Hak dan kewajiban itu harus terpenuhi secara adil agar tidak terjadi gejolak dalam dunia usaha. Dengan adanya hukum perusahaan maka kedudukan setiap orang adalah sama dalam mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya.

Kedudukan Hukum Perusahaan

1. Pribadi kodrati

Pribadi kodrati maksunya adalah bahwa setiap orang mempunyai hak mulai dia lahir sampai meninggal dunia. Jika dibawak kepada hukum perusahaan, setiap orang berhak melakukan usaha dengan memmbangun atau membuat sebuah perusahaan untuk keberlangsungan hidupnya secara terus menerus. Hak – hak tersebut diwujudkan kepada setiap orang dalam bentuk usaha yang diinginkan dan jenis usaha yang diinginkan sesuai dengan keahliannya.

Dengan demikian manusia bebas melakukan usaha apapun sesuai dengan keinginan atau minatnya selama itu tidak bertentangan dengan peraturan hidup yang ada baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Pribadi Hukum.

Pribadi hukum maksudnya adalah pribadi ciptaan hukum. Contohnya adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh aparat yang berwenang. Dalam hukum perusahaan, untuk mengatur tentang perusahaan dan pelaku usaha maka dibuatlah aturan yang memiliki kekuatan hukum, yang mana peraturan tersebut menuangkan materi hukumnya untuk memberikan keadilan kepada setiap orang yang memiliki perusahaan dan menjalankan usahanya. Dengan adanya peraturan yang dibuat maka akan tercipta suatu pribadi hukum yang terstandar sehingga setiap orang menjadi paham dan menerima peraturan tersebut untuk dapat dipatuhi secara bersama-sama.

Jika dilihat dari obyeknya, maka:

Dapat berupa benda baik berwujud atau immaterial, maksudnya disini adalah bahwa objek dari hukum perusahaan tersebut dapat berupa benda yang berwujud dan tidak berwujud. Benda yang berwujud adalah benda yang bisa kita identifikasi dengan panca indra, mempunyai nilai manfaat dan dapat memberikan keuntungan. Sedangkan benda yang tidak berwujud kebalikan dari benda yang berwujud yaitu yang tidak bisa dirasakan dengan panca indra tapi memilik manfaat dan nilai keuntungan.

Maksud dari kedudukan tersebut adalah bahwa hukum perusahaan memiliki kedudukan yang mengatur berkaitan dengan objek baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan bisa dimanfaatkan.

Jika dilihat dari hubungan hukumnya, maka

Berasal dari perikatan karena perjanjian atau undang –undang. Maksudnya adalah hukum perusahan ini memiliki kedudukan di dalam ruang lingkup hukum perdata terutama pada bagian perikatan. Asal mula berdirinya sebuah perusahaan tentunya diawali dengan perikatan antara pihak satu dengan pihak lain (secara sederhana), namun nantinya akan berkembang kearah yang lebih kompleks sehingga terbentuklah perikatan demi perikatan yang nantinya akan diwujudkan dalam sebuah usaha di dalam suatu perusahaan.

Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah bahwa peranan dan kedudukan hukum perusahaan tersebut untuk mewujudkan harmonisasi hukum yang di dalamnya memuat Hak dan Kewajiban perusahaan dan pelaku usaha agar tidak tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Kedudukan hukum perusahaan adalah sebagai hukum yang terfokus pada hukum perikatan dan merupakan hak kodrati bagi setiap orang.



Posting Komentar untuk "Peranan dan Kedudukan Hukum Perusahaan"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI