Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumber Hukum Perusahaan

Hukum perusahaan di dalamnya memuat berbagai macam aturan yang diundangkan secara legal dan mengikat bagi setiap orang, maka, dengan demikian Hukum perusahaan memiliki sumber yang harus diketahui oleh orang atau badan yang memiliki kepentingan di dalamnya.

Sebelum kita masuk pada sumber hukum perusahaan, kita perlu mengetahui secara sekilas berkaitan dengan sumber hukum umum yang ada dalam tata hukum Indonesia dan iternasional. Sumber hukum tersebut berupa Perundang-undangan, yurisprudensi, traktat, Doktrin, kebiasaan dan sumber hukum lain yang tidak disebutkan diatas.

Urgensi dari sumber hukum itu sendiri adalah sebagai pijakan bagi kita dalam melangkah dalam melakukan suatu usaha di suatu perusahaan, bukan kita saja tapi juga badan atau orang dalam unit usaha tersebut. Pijakan dalam melangkah itu berupa mengetahui tata urutan peraturan yang menjadi sumber dari hukum perusahaan berdasarkan hierarki yang telah ditetapkan. Nah jika sudah mengetahui berkaitan dengan hal tersebut kita bisa memamahi apa saja yang diperbolehkan dan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam hukum perusahaan. Hal ini akan meminimalisir terjadinya konflik atau perampasan hak secara sepihak sehingga tidak merugikan negara dan perusahaan.

Berikut sumber hukum perusahaan di Indonesia:

Perundang-undangan dalam hal ini meliputi:

1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata

2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang

3. Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

4. PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,

5. Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,

6. Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,

7. Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,

8. Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,

9. Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,

10. Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,

11. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,

12. Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun 1982,

13. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten

14. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.



Posting Komentar untuk "Sumber Hukum Perusahaan"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI