Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cabang Kekuasaan Eksekutif – Hukum Tata Negara

1. Sistem Pemerintahan

Cabang eksekutif merupakan cabang kekuasaan yang memegang kekuasaan atau kewenangan administrasi pemerintahan negara yang paling tinggi.

Terdapat 3 sistem pemerintahan yang ada di dunia:

a. Sistem Pemerintahan presidentil dengan ciri-ciri:

  • Kepala pemerintahan dan kepala negara oleh satu orang.
  • Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Presiden tidak memilik kewenangan membubarkan parlemen.
  • Kabinet sepenuhnya bertanggungjawab kepada Presiden.

b. Sistem pemerintahan parlementer dengan ciri-ciri:

  • Ada kepala negara dan ada kepala pemerintahan.
  • Kabinet dapat dibubarkan jika tidak ada dukungan dari perlemen.
  • Parlemen dapat dibubarkan oleh pemerintah.

c. Sistem pemerintahan campuran.

Maksud dari sistem pemerintahan campuran ini adalah di dalam sistem pemerintahan tersebut terdapat dua sistem pemerintahan yang dijalankan, hal ini dilakukan dengan cara mengadopsi sebagian (mengambil unsur) dari sistem pemerintahan persidentil dan sebagian lagi (mengambil unsur) yang ada dalam sistem pemerintahan parlementer.

2. Kementerian Negara.

Kementerian negara harus tunduk dan bertanggungjawab kepada Presiden atau Parlemen. Kedudukan menteri dalam suatu negara bersifat sentral dari sektor-sektor yang sudah dibagi oleh Presiden / Parlemen. Untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Pada sistem pemerintahan parlementer, menteri dapat membubarkan parlemen. Hal ini menandakan bahwa menteri memiliki kewenangan yang tinggi sehingga dapat mengambi keputusan untuk membubarkan parlemen.

Pada sistem pemerintahan Presidentil, menteri sepenuhnya merupakan hak perogratif Presiden. Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan menterinya jika dinilai tidak bertangungjawab atau memiliki kinerja yang buruk. Tidak hanya dalam hal pertimbangan tersebut saja, bahkan dengan Hak Perogratifnya, menteri dapat diberhentikan oleh Presiden tanpa alasan apapun.

Dari kedua sistem pemerintahan tersebut terdapat perbedaan yang mencolok terhadap kewenangan menteri dalam membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Postingan ini disarikan dari Buku Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dengan judul Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II

Posting Komentar untuk "Cabang Kekuasaan Eksekutif – Hukum Tata Negara"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI