Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CABANG KEKUASAAN LEGISLATIF - Hukum Tata Negara

Fungsi Pengaturan (Legislasi) 

Pada fungsi legislasi ini negara mempunyai peranan untuk membentuk tatanan hukum di Indonesia agar dapat mencapai keadilan. Keadilan yang dicita-citakan disini adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya fungsi legislasi ini setiap tindakan atau perbuatan warga negara diatur sedemikian rupa hingga tertib dalam menjalankan hidup bernegara. Bagai perbuatan yang belum diatur dalam hukum maka fungsi legislasi ini akan membuat peraturanya melalui penemuan hukum.

Fungsi Pengawasan (Control) 

Fungsi pengawasan ini juga dilakukan oleh lembaga legislatif terhadap anggaran, pengaplikasian anggaran negara, pengawasan terhadap kinerja pemerintahan dan pengawasan kepada perkembangan politik di Indonesia. Fungsi pengawasan ini sangat berguna untuk keseimbangan antara perencanaan dengan pelaksanaan suatu negara. Jika fungsi pengawasan di Negara tidak ada, maka akan terjadi kesenjangan dalam pemerintahan seperti program pemerintah yang tidak adil.

Fungsi Perwakilan (Representasi)

Fugsi perwakilan diartikan bahwa suara rakyat tersebut diwakilkan oleh dewan perwakian yang dipilih secara demokrasi. Dengan arti kata untuk efisiensi penyelengaraan negara dan karena keterbatasan waktu dan jarak, maka ditunjuklah beberapa orang perwakilan untuk menyampaikan suara rakyat. Suara rakyat yang menjadi aspirasi tersebut ditampung oleh dewan perwakilan untuk disampaikan pada sidang dan dibahas. Pembahasan ini dilakukan dengan cara membuat regulasi baru atau merubah regulasi lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan perkembangan zaman.



Posting Komentar untuk "CABANG KEKUASAAN LEGISLATIF - Hukum Tata Negara"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI