Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cabang Kekuasaan Yudisial – Hukum Tata Negara

1. Kedudukan kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman ini adalah sebuah pilar dalam sistem kekuasaan negara modern. Kekuasaan kehakiman adalah pilar ketiga setelah eksekutif dan legislatif. Pilar kekuasaan kehakiman sering disebut dengan kekuasaan yudikatif. Dalam pemerintahan yang modern atau dalam sistem negara yang modern, kekuasaan kehakiman diorganisasikan secara tersendiri. Organisasi tersendiri kekuasaan kehakiman ini diaplikasikan ileh semua tradisi hukum, baik itu tradisi Civil Law maupun Common Law, baik parlementer maupun presidentil.

Kedudukan hakim pada intinya bersifat khusus yaitu berada pada lini tengah. Maksudnya hakim harus bersifat adil tidak memihak. Meiihat suatu kasus berdasarkan bukti yang ada, bukan berdasarkan perasaan semata yang pada akhirnya dapat memberikan ketidakadilan. Dengan demikian timbul suatu istilah yang menyatakan kekuasaan hakim yang independen dan tidak berpihak.

Lembaga peradilan lahir dimulai dari bentuk yang sangat sederhana dalam sejarah peradaban manusia, setelah itu terus berkembang menjadi semakin kompleks. Berikut tahapan lahirnya peradilan menurut Djokosoetono:

    1. Hukum Adat, peradilan yang didasarkan atas hukum kebiasaan yang tidak tertulis.
    2. Peradilan yang didasarkan pada putusan terdahulu pada kasus yang serupa.
    3. Peradilan yang di dasarkan pada kitab-kitab hukum baik dalam kitab suci maupun kitab lain yang di dalamnya terdapat ketentuan hukum.
    4. Peradilan yang didasarkan atas ketentuan undang-undang ataupn kitab undang-undang. Peradilan ini merupakan bentuk nyata dari penerapan hukum Positif yang ada pada negara modern.

Pengadilan merupakan sebuah lembaga kehakiman yang didirikan untuk menjamin tegaknya keadilan.

Terdapat 4 lingkungan peradilan, yaitu:

    • Pengadilan Negeri.
    • Pengadilan Agama.
    • Pengadilan Tata Usaha Negara
    • Pengadilan Militer.

Selain 4 lingkungan peradilan diatas, pada perkembangannya pada saat ini ada yang kita kenal dengan pengadilan khusus, sifatnya bisa tetap dan bisa juga ad Hoc, yaitu:

    • Pengadilan HAM
    • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengadilan Niaga
    • Pengadilan perikanan
    • Pengadilan Anak
    • Pengadilan hubungan kerja industrial
    • Pengadilan Pajak

2. Prinsip Pokok Kehakiman

a. Independensi

Independensi hakim terwujud dalam kemandirian dalam membuat putusan. Merdeka memberikan argumen baik secara sendiri-sendiri maupun sebagai institusi. Independensi hakim ini akan membuat suatu lembaga kehakiman memiliki wibawa dan martabat sehingga dihormati oleh semua orang baik pemerintah maupun warga negara.

b. Ketidakberpihakan

Prinsip ini sangat diharapkan oleh semua kalangan yang memiliki kepentingan guna memberikan pemecahan masalah terhada perkara yang diajukan. Ketidakberpihakan ini dapat diwujudkan dengan sikap netral, menjaga jarak yang sama dengan pihak yang berperkara, tidak mengutamakan salah satu pihak saja.

c. Integritas.

Integritas hakim merupakan sikap yang ada dalam diri untuk mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim. Sikap integritas ini mencakup sikap jujur, setia, dan tulus dalam menjalankan tugas profesionalnya.

d. Kepantasan dan kesopanan.

Ini merupakan norma kesusilaan yang dari dalam diri seorang hakim. Hal ini tercermin dalam sikap hakim baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun antar hakim dan strukturnya.

e. Kesetaraan.

Terwujud dalam perlakuan yang sama kepada setiap orang tanpa memandang status sosial ras agama.

f. Kecakapan dan keseksamaan.

Ini merupakan syarat penting dalam pelaksanaan peradilan yang baik dan terpercaya. Kemampuan profesional hakimm yang diperoleh dari pendidikan dan hal lain merupakan cerminan dari kecakapan. Sedangkan keseksamaan dituangkan dalam sikp pribadi yang cermat, hati-hati, teliti, tekun dan sungguh-sungguh dalam pelaksanaan tugas profesional hakim.

3. Struktur organisasi kehakiman.

Lingkungan Internal: Jabatannya bersifat fungsional yang terdiri dari Hakim, panitera dan pegawai adiministrasi lainnya.

Lingkungan Eksternal terdiri dari:

    • Pejabat penyidik: Polisi, Jaksa, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
    • Pejabat penuntut umum: Jaksa Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Postingan ini disarikan dari Buku Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dengan judul Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II

Posting Komentar untuk "Cabang Kekuasaan Yudisial – Hukum Tata Negara"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI