Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEMBATASAN KEKUASAAN - Hukum Tata Negara

 Fungsi-Fungsi Kekuasaan 

Fungsi-fungsi kekuasaan yang dimiliki oleh suatu badan dalam suatu negara adalah untuk menjalankan suatu pemerintahan atau manajemen untuk menjaga eksistensi suatu negara yang menjadi kekuasaannya terhadap ancaman dan menciptakan ketertiban bagi seluruh rakyat.

Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan

Pembagian kekuasaan merupakan ciri negara hukum. Jika tidak ada pembagian kekuasaan dalam suatu negara maka negara tersebut akan berjalan dengan tertatih-tatih yang mana penguasa dengan kesewenangannya mengatur kekeuasaan negara tanpa ada yang mengawasi.

Ada beberapa pendapat para ahli berkaitan dengan pembagian kekuasaan ini.

John Locke mengemukakan bahwa negara hukum yang ideal itu terdapat beberapa unsur dalam pemerintahannya seperti:

  1. Fungsi legislatif
  2. Fungsi eksekutif 
  3. Fungsi federatif

Pembagian kekuasaan ini lebih didasarkan pada hubungan luar negeri. Dalam pembagian ini tidak ada yang namanya kekuasaan peradilan. John Locke memasukkan kekuasaan peradilan dalam fungsi eksekutif.

Sementara itu, menurut Montesquieu, pembagian kekuasaan dibagi dalam:

  1. Fungsi legislatif
  2. Fungsi eksekutif 
  3. Fungsi yudikatif

Menurut dia fungsi yudikatif harus dipisahkan dengan fungsi eksekutif.

Pemisahaan kekuasaan

Istilah lain dari pemisahan kekuasaan adalah trias politica merupakan sebuah ide bahwa suatu pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih keastuan yang bebas. Hal ini bertujuan untuk mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kekuasaan yang banyak sehingga menggagu sistem pemerintahan mlalui kebijakannya.

Desentralisasi dan Dekonsentrasi

Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan dari pimpinan tertinggi kepada pimpinan yang ada dibawahnya. Pimpinan tertinggi memberi kewenangan untuk mengatur pemerintahan yang ada dibawahnya sepanjang tidak pertentangan dengan peraturan hukum umum dan dasar negara. Contohnya adalah pemberian kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari perangkat pusat ke perangkat perwakilan yang ada di daerah. Contoh Bank Indonesia, BPK, dll.



Posting Komentar untuk "PEMBATASAN KEKUASAAN - Hukum Tata Negara"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI