Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aspek Perdata dalam Hukum Kesehatan

Hukum Perdata merupakan hukum privat yang mengatur perbuatan hukum antar individu. Perbuatan hukum ini bisa dilakukan berdasarkan Kitab Hukum Undang-undang Perdata, bisa juga diperluas dengan kesepakatan para pihak yang mana pihak tersebut bebas menentukan isi dari isi perjanjian atau hubungan hukum yang ingin dibuatnya.

Begitupun dalam dunia kesehatan. Dalam bidang kesehatan juga harus ada aspek hukum yang harus dibuatkan oleh pemerintah. Hukum kesehatan merupakan kumpulan hukum yang berkaitan dengan kesehatan yang sifatnya sangat kompleks. Kompleks disini artinya, bahwa di dalam hukum kesehatan memuat aturan hukum yang bersifat publik dan privat artinya di dalam hukum kesehatan ada aspek hukum administrasi, hukum pidana dan perdata.

Pada aspek perdata dalam hukum kesehatan dapat kita ambil sebuah contoh yang bisa kita jadikan kajian dalam keberadaan hukum privat di hukum kesehatan.

Aspek hukum perdata dalam informed consent

Informed consent merupakan lembar persetujuan (bisa juga lisan) yang diberikan oleh faskes kepada pasien atau keluarga pasien untuk melakukan suatu tindakan medis. Tindakan medis baru bisa dilakukan jika ada persetujuan dari pihak pasien.

Dengan adanya informed consent maka terbentuklah hubungan hukum antara faskes dengan pasien yang mana faskes hanya bisa melakukan tindakan medis sesuai dengan klausula yang ada dalam informed consent. Begitupun dengan pasien, pasien siap menerima resiko yang timbul dari tindakan medis yang disetujui tersebut dalam arti kata sesuai dengan pelayanan kesehatan dan aturan dalam bidang kesehatan.

Hubungan perdata ini memiliki akibat hukum berupa:

  1. Tenaga kesehatan harus melakukan tindakan medis sesuai dengan isi informed consent.
  2. Dalam melakukan tindakan medis, Tenaga kesehatan harus mengikuti SOP yang ada dalam aturan pelayanan. Hal ini merupakan standar yang otomatis ada walaupun dalam informed consent tidak dibunyikan.
  3. Tenaga kesehatan harus memberikan informasi yang lengkap berkaitan dengan penyakit pasien dan memberikan informasi resiko yang ditimbulkan dari tindakan medis tersebut.
  4. Pasien menerima resiko yang ditimbulkan dari tindakan medis dengan catatan tindakan medis dilakukan sesuai dengan standar.

Informed consent bisa dijadikan alas hak jika dikemudian hari menimbulkan sengketa. Pasien bisa mengajukan gugatan perdata baik berupa ganti rugi maupun dalam bentuk lainnya jika pasien merasa dirugikan.

Alasan pengajuan gugatan perdata dalam hukum kesehatan dapat berupa:

  1. Malpraktek.
  2. Pelayanan yang tidak sesuai SOP.
  3. Kesalahan pemberian obat
  4. Dan lain-lainya.

Dengan demikian, aspek perdata dalam hukum kesehatan sangat penting untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima yang mengutamakan kenyamanan dan keadilan antara tenaga kesehatan dengan pasien. Dengan adanya regulasi seperti ini maka akan ada kontrol baik dari hukum publik maupun hukum privat yang akan mewujudkan ketertiban dalam dunia kesehatan.

Posting Komentar untuk "Aspek Perdata dalam Hukum Kesehatan"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI