Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Islam di Indonesia

Sejarah masuknya agama Islam di Indonesia.

Agama Islam masuk ke Indonesia melalui 5 jalur. Jalur atau cara ini digunakan oleh penganut agama Islam dalam menyebarkan Islam di Nusantara. Islam masuk ke Indonesia secara damai tanpa paksaan. Para penganut agama Islam memberikan teladan kepada masyarakat yang ditemuinya dengan berdakwah, masyarakat menerima ajaran Islam berdasarkan nalar dan keinginannya sendiri. Tidak ada konflik dalam penyebaran Islam di Nusantara, masyarakat bisa menerima ajaran Islam dengan baik karena penyampaian ajaran Islam juga disampaikan secara baik oleh penyebarnya. Berikut 5 jalur penyebaran Agama Islam di Indonesia:

1. Jalur perdagangan

Jalur perdagangan ini adalah jalur pertama dalam penyebaran Agama Islam. Pada abad ke 7 Masehi hingga abad 16 Masehi. Para pedagang Islam dari Arab, Persia dan India menyebarkan Islam. Pedagang ini selain berdagang dibagian barat, tenggara, dan timur benua Asia juga menyebarkan Islam. Mereka menyebarkan Islam ke tiap daerah yang disinggahi dalam berdagang. Cara penyebaran Islam melalui perdagangan ini sangat ampuh dalam penyebaran Islam karena perpindahan dalam berdagang menjadikan cakupan wilayah penyebaran Islam menjadi semakin luas.

2. Jalur Perkawinan

Para pedagang yang berdakwah dalam penyebaran Islam biasanya memiliki status ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pribumi. Dengan status sosial yang lebih tinggi tersebut membuat anak – anak bangsawan tertarik kepada pedagang tersebut. Putri bangsawan yang dinikahkan tersebut diislamkan terlebih dahulu. Pribumi yang sudah memeluk Islam tersebut akan menghasilkan keturunan yang beragama Islam, dengan demikian akan terbentuk perkampungan muslim sehingga Islam bisa berkembang di daerah tersebut hingga lahirnya kerajaan Islam di Nusantara.

3. Jalur tasawuf

Para penyebar Islam juga dikenal sebagai pengajar tasawuf. Artinya mereka mahir dalam hal magis. Hal magis ini sudah tidak asing lagi masyarakat Indonesia sebelum masuknya Islam. Dengan sudah dimengertinya ajaran magis di Nusantara, maka Islam bisa masuk dengan mudah karena sesuai dengan pemahaman pribumi.

4. Jalur pendidikan.

Dengan sudah tersebarnya ajaran Islam di Indonesia melalui perdagangan, dengan perkembangannya Islam disebarkan melalui jalur pendidikan. Para penyebar Agama Islam membuka pusat pendidikan Islam berupa pesantren, surau atau mesjid. Dengan adanya lembaga pendidikan Islam ini menambah penyebaran Islam, masyarakat yang sebelumnya tertarik dengan agama Islam baik itu ajaran maupun tauladannya.

5. Jalur kesenian.

Penyebaran agama Islam melalui kesenian ini dilakukan dengan cara menjadikan instrumen kesenian menjadi media dakwah Islam. Cara ini sangat ampuh dalam menyebarkan Islam, karena ada pembaharuan dalam menyebarkan Islam sehingga orang tertarik dalam mempelajari Islam sekalipun pada awalnya tidak ingin mengenal Islam.

Hukum Islam Masa Hindia Belanda

Hukum Islam pada masa Hindia Belanda diberikan ruang oleh pemerintah Belanda untuk pribumi. Pemerintah Hindia Belanda mengelompokkan penduduk ke dalam golongan Eropa, Bumi Putera dan Timur Asing. Bagi golongan eropa berlaku Hukum Hindia Belanda, sedangkan golongan Bumi Putera dan timur asing berlaku hukum kebiasaannya masing-masing. Untuk pribumi di Indonesia berlaku Hukum Adat dan Hukum Islam. Pemerintah Hindia Belanda memberikan kebebasan pada hukum Islam untuk diberlakukan. Pemberlakuan Hukum Islam dapat diterapkan oleh masyarakat yang beragama Islam. 

Pengaturan Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia sudah banyak dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang yang berkaitan dengan Hukum Islam mengatur tingkah laku atau perbuatan yang dibolehkan atau tidak dibolehkan bagi warga negara yang beragama Islam atau warga negara Non Islam yang tunduk pada peraturan tersebut contohnya dalam ekonomi syariah.

Diantara Hukum Islam yang ada dalam Hukum Indonesia adalah:

1. Hukum Perkawinan.

2. Hukum Kewarisan.

3. Hukum Perwakafan.

4. Hukum Ekonomi syariah.

Dengan adanya hukum Islam di Indonesia, artinya Hukum Islam sudah menjadi Hukum positif sehingga harus ditaati oleh warga negara yang mempunyai kepentingan. Hukum Islam merupakan hukum yang memiliki sanksi dan memiliki kekuatan hukum yang eksis dalam masyarakat.



Posting Komentar untuk "Hukum Islam di Indonesia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI