Ilmuan Belanda yang mempopulerkan Hukum Adat menjadi Ilmu Pengetahuan

Snouck Hurgronje

Dia adalah tokoh Belanda yang ditugaskan oleh kolonial Belanda untuk mempelajari Islam dan budaya di Nusantara. Snouck Hurgronje meneliti Islam di Aceh dan di Jawa, tujuan mempelajari Islam adalah untuk menaklukkan Aceh. Dia mempelajari hukum Islam dan budaya aceh hingga detail atau sampai ke sumsumnya. Dia membuat makalah tentang Aceh sebanyak 1400 makalh. Makalah tersebut menggambarkan kehidupan rakyat Aceh yang kemudian dilaporkan ke Pemerintah Hindia Belanda. Dia membuat buku dengan judul De Atjeher sebanyak 2 jilid.

Snouck Hurgronje sangat menguasai Hukum Islam karena dia langsung belajar di Mekkah. Dia mengaku bahwa dia berpura-pura masuk Islam untuk mempelajari bahasa Arab dan Hukum Islam langsung dari pusatnya yaitu Mekkah.

Snouck Hurgronje sangat dekat dengan masyarakat Aceh dimulai dari dia berada di Mekkah, karena tempat tinggalnya berdekatan dengan warga aceh yang berada di Mekkah dan sering melakukan interaksi dengan masyarakat Aceh.

Pandangan Snouck Hurgronje tentang Hukum Adat.

Definisi Hukum adat menurutnya adalah adat yang memiliki sanksi, hal ini dikemukakan dalam karyanya yang berjudul De Atjeher tadi. 

Dia berpandangan bahwa adat yang tidak memiliki sanksi adalah kebiasaan yang normatif yang hanya mengatur tingkah laku yang patut dan berlaku dalam masyarakat. Selain itu dia jugab erpandangan bahwa tidak ada batas yang jelas antara hukum adat dan hukum kebiasaan.

Cornelis van Vollenhoven

Lahir di Dordrecht, Belanda, 8 Mei 1874 dan meningga di Leiden Belanda 29 April 1933 pada umur 58 tahun. Dia adalah seorang antropolog Belanda. Dia menulis sebuah buku yang berjudul Hukum Adat di Hindia Belanda. Dengan karyanya tersebut ia dijuluki Bapak Hukum adat.

  1. Van Vallenhoven mengkategorikan Hukum Adat di Hindia Belanda menjadi 19 wilayah hukum adat yang terdiri dari Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
  2. Tanah Gayo, Alas dan Batak: Tanah Gayo (Gayo lueus), Tanah Alas, Tanah Batak (Tapanuli)
  3. Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
  4. Mentawai (Orang Pagai)
  5. Sumatra Selatan: Bengkulu (Renjang), Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang), Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo), Jambi (Batin dan Penghulu), Enggano
  6. Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatra Timur, Orang Banjar)
  7. Bangka dan Belitung
  8. kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
  9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Suwawa, Boilohuto, Paguyaman)
  10. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
  11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
  12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Kao, Tobelo, Kep. Sula)
  13. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
  14. Irian
  15. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
  16. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
  17. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
  18. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
  19. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)

Pandangan Van Vallenhoven tentang hukum adat.

Cornelis van Vollenhoven memberi pengertian hukum adat sebagai "keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat)". 

van Vollenhoven juga menempatkan hukum adat sebagai sebuah ilmu pengetahuan, sehingga kedudukannya sejajar dengan hukum-hukum lain pada sebuah rezim hukum positif. Artinya keberadaan hukum adat diakui sehingga bisa dijasikan sumber hukum untuk menyelesaikan suatu perbuatan hukum yang ada di dalam masyakat.

B. Ter Haar

Pandangan B. Ter Haar dalam hukum adat adalah adanya pembatasan hukum adat sebagai hukum yang mencakup seluruh peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Artinya hukum adat memiliki batasan yaitu hanya keputusan yang dibuat oleh fungsionaris hukum adat yang mana keputusan atau peraturan tersebut menjadi aturan adat disuatu wilayah dan dapat diterima secara sempurna oleh setiap masyarakat hukum adat.

Hukum adat lahir dan dipelihara atau dipertahankan oleh keputusan-keputusan tersebut yang ada dalam masyarakat hukum adat.

Selanjutnya pandangan Ter Haar tentang Hukum adat adalah tentang pemberlakuan hukum adat hanya dapat dilihat dan diketahui dari peraturan atau keputusan yang dibuat oleh fungsionaris hukum adat, hal yang berada diluar tersebut bukan merupakan hukum adat karena tidak dibuat oleh pejabat atau fungsionaris Hukum Adat.

Posting Komentar untuk "Ilmuan Belanda yang mempopulerkan Hukum Adat menjadi Ilmu Pengetahuan"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI