Pelaksanaan dan Pembatalan Hukuman – Hukum Penitensier

Hukum pidana merupakan hukum publik yang dapat memberikan efek jera bagi pelakunya. Hukum penitensier mempelajari bagaimana cara pelaksanaan penghukuman, hak – hak pelaku kejahatan mulai dari statusnya sebagai tersangka hingga sebagai terpidana. Pelaku kejahatan tidak serta merta diberikan hukuman berupa persakitan dari awal pemeriksanaan. Karena dalam peradilan pidana menganut asas praduga tidak bersalah. Dengan adanya asas praduga tidak bersalah ini maka pelaku kejahatan harus dilindungi agar tidak diintimidasi. Perlindungan yang diberikan kepada pelaku pidana pada saat pemeriksaan atau persidangan dapat berupa hak untuk didampingi oleh kuasa hukum, hak untuk tidak ditahan jika pelaku bersikap kooperatif dalam persidangan dan lain sebagainya.

Pelaksanaan Hukuman

Bagaimana cara pelaksanaan pemidanaan kepada pelaku kejahatan?

Pelaksanaan pemidaan kepada pelaku kejahatan dilakukan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan. Hakim dengan kesimpulan dan disertai dengan keyakinannya memberikan putusan. Setelah memberikan putusan tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan arti kata pelaku pidana tersebut menerima putusan hakim berkaitan dengan persidangannya.

Pelaksanaan hukuman yang dilakukan oleh pengadilan kepada terpidana harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pengadilan dan lembaga pemasyarakatan berupa:

  1. Masa tahanan dalam putusan harus dikurang dengan masa penahanan pada proses persidangan.
  2. Jika ada pidana tambahan yang memberikan opsi denda atau penambahan tahanan, maka pelaku pidana berhak untuk memilik jenis pidana tambahan.
  3. Terpidana mendapat hak dalam lembaga pemasyarakatan untuk diarahkan kepada perbuatan yang positif sehingga pada saat selesai masa tahanan tidak lagi melakukan perbuatan pidana dan dapat mengembangkan diri untuk berusaha dibidang yang dibolehkan.
  4. Terpidana mendapatkan hak pemotongan masa tahanan yang diberikan oleh pemerintah.

Pelaksanaan hukuman ini juga harus dilakukan oleh aparat yang terkait dengan penuh tanggungjawab agar tidak terjadi perampasan hak oleh terpidana lainnya atau dari aparatnya. Terpidana bisa mendapatkan perlakuan yang seharusnya ditetapkan oleh undang-undang. Karena tujuannya adalah untuk rehabilitasi atau pemasyarakatan, terpidana tidak boleh mendapatkan perlakuan seperti pengeroyokan oleh aparat atau narapidana lainnya. Hal tersebut harus diperhatikan oleh aparat dalam penjara agar pelaksanaan hukuman berjalan sesuai dengan peraturan.

Pembatalan Hukuman

Pembatalan hukuman dapat dilakukan oleh kuasa hukum atau keluarga yang sudah melaksnakan hukuman. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya upaya hukum berupa peninjauan kembali ke pengadilan. Peninjauan kembali ini harus berupa fakta baru yang ditemukan yang tidak ada dalam persidangan. Fakta baru ini dapat menjadi alas hak agar suatu putusan yang sudah final mengikat (inkrah) dapat dibatalkan. Dalam hukum acara pidana kita sudah mengenal berkaitan dengan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pelaku kejahatan.

Apa hak terpidana jika dikemudian hari ternyata tidak bersalah?

Terdapat 2 hak yang dapat diperoleh oleh terpidana tersebut:

  1. Rehabilitasi nama baik (pemulihan nama baik), pemerintah berkewajiban memulihkan nama baik terpidana yang ternyata tidak bersalah dengan cara mengumumkan pada media elektronik maupun media cetak. Pemerintah mengumumkan bahwa seorang yang terlanjur dipidana tersebut ternyata tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan.
  2. Ganti rugi, terpidana mendapatkan ganti rugi dari pemerintah terhadap kekeliruan dalam putusan karena adanya fakta baru dari kasus yang sudah diproses.

Kesimpulan dari penjabaran diatas bahwa pelaksanaan dan pembatalan hukuman harus dilakukan secara ideal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyelewengan pelaksanaan dan pembatalan hukum akan berimbas pada perampasan hak-hak terpidana atau pelaku kejahatan. Dalam hal ini aparat harus menjalankannya dan pihak terpidana harus jeli dalam memperjuangkan hak-haknya agar asas praduga tidak bersalah dapat diterapkan. 

Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada harus menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Posting Komentar untuk "Pelaksanaan dan Pembatalan Hukuman – Hukum Penitensier"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI