Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemberian Grasi oleh Presiden - Hukum Penitensier

Pengertian Grasi

pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Dasar Hukum Grasi

Grasi diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dalam 

  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi 
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi

Proses Pemberian Grasi

  1. Mengajukan permohonan grasi kepada presiden oleh terpidana atau kuasa hukum terpidana atau keluarga pidana
  2. Surat permohonan dan salinan dapat disampaikan oleh terpidana melalui kepala lembaga pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana
  3. Permohonan grasi kemudian diteruskan kepala lembaga pemasyarakatan kepada pengadilan yang memutus perkara paling lambat 7 hari
  4. Pengadilan kemudian meneruskan permohonan grasi kepada Mahkamah Agung paling lambat 20 hari.
  5. Sesampainya di Mahkamah Agung, dengan waktu paling lambat 1 bulan, Mahkamah Agung akan memberikan surat pertimbangan tertulis kepada Presiden.
  6. Presiden memutuskan untuk memberi atau menolak grasi dengan pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung melalui keputusan Presiden.
  7. Terpidana yang permohonan grasinya ditolak, tidak dapat mengajukan permohonan kembali.


Posting Komentar untuk "Pemberian Grasi oleh Presiden - Hukum Penitensier"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI