Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penegakan Hukum Lingkungan Administratif

Penjatuhan sanksi administratif kepada pelaku perusakan lingkungan hidup tidak serta merta melalui pengadilan. Sanksi administrasi lingkungan hidup dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Lembaga yang berwenang disini adalah kementerian lingkungan hidup, pemerintah daerah dan pejabat lain yang terkait dengan lingkungan hidup.

Menurut Undang-undang Lingkungan Hidup ada tiga jenis sanksi administrasi lingkungan hidup yaitu:

  1. Paksaan pemerintah
  2. Uang paksa
  3. Pencabutan izin usaha dan atau kegiatan

Penjatuhan sanksi administrasi pada kasus lingkungan hidup bisa efektif dilakukan jika pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap penanggung jawab usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pemerintah bisa memberikan paksaan kepada pelaku usaha yang mempunyai potensi untuk merusak lingkungan hidup dengan cara memberikan peringatan tidak tertulis maupun secara tertulis. Paksaan ini harus ditanggapi oleh pelaku usaha dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan atau kekeliruan dalam melakukan usaha yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Sanksi administrasi yang dijatuhkan pada bidang lingkungan hidup bisa memberikan efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan hidup. Bagaimana tidak, sanksi ini akan menentukan bisa atau tidaknya usaha yang dijalankan untuk tetap beroperasi atau tidak. Dengan demikian para pelaku usaha harus menaati aturan dan melengkapi semua berkas yang menjadi persyaratan dalam membuat usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Jika tidak sesuai dengan prosedur baik itu sebelum pendaftan maupun setelah operasional kegiatan usaha, maka izin dari kegiatan usaha tidak bisa dikeluarkan dan atau dicabut oleh pemerintah. 

Contoh kasus pemberian sanksi administrasi oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang mempunyai potensi untuk mencemari lingkungan hidup adalah pabrik produksi semen. Produksi semen tentunya mempunyai limbah yang berupa debu dan dapat mencemari udara jika tidak dikelola dengan baik.

Pengelolaan limbah produksi harus dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan dalam pengajuan AMDAL. Jika pengelolaan limbah ini tidak dijalankan sesuai denga prosedur yang telah ditetapkan yang mengakibat merusak baku mutu lingkungan, maka pemerintah dapat memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan berupa:

  1. Jika pencemaran lingkungan masih ringan maka pemerintah dapat memberikan paksaan berupa surat peringatan yang isinya harus menjaga kualitas udara, pemeliharaan alat pengendali / pengolahan limbah, sistem kerja yang disiplin agar pengelolaan limbah pabrik bisa dilakukan dengan baik, dan hal lain yag dirasa perlu.
  2. Jika pencemaran lingkungan hidup sudah berdampak kepada masyarakat sekitar seperti gangguan kenyamanan, rumah warga menjadi kotor oleh debu, gangguan pernapasan dan lainnya, maka pemerintah dapat memberlakukan pengenaan sanksi uang paksa. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak disamping tetap harus mengembalikan baku mutu lingkungan hidup seperti semula.
  3. Jika pencemarannya sudah berat dengan merusak ekosistem, kenyamanan, dan kualitas udara sehingga tidak layak huni, maka pemerintah bisam memberikan sanksi pencabutan izin usaha. Pemilik usaha harus menghentikan kegiatan usahanya karena telah merusak lingkungan hidup yang mengakibatkan lingkungan hidup tercemar dan tidak layak.

Dengan adanya sanksi administrasi ini, pemerintah dapat mengawasi pelaku usaha agar melakukan usaha sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sehingga tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Sanksi administrasi bentuknya tidak berupa pemiskinan ataupun penderitaan dalam penjara tapi bisa meniadakan atau memberhentikan kegiatan usaha sehingga tidak boleh beroperasi lagi.

Posting Komentar untuk "Penegakan Hukum Lingkungan Administratif"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI