Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyelenggara Dan Sengketa Hasil Pemilu

1. Lembaga Penyelenggara

Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu dalam Pasal 22E ayat (5) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Hal tersebut termuat dalam Undang – Undang Dasar Negera Republik Indonesia Pasal 22E Ayat (1). Pemilhan Umum dilakuakn secara independen karena penyelenggara harus bersifat netral. Artinya di dalam Pemilu tersebut antara Komisi Pemilihan Umum dengan calon wakil rakyat tidak boleh memiliki kepentingan. Pemilihan Umum tidak boleh dikendalikan oleh suatu pihak ataupun Partai Politk. 

Independensi Komisi Pemilihan Umum akan menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang adil, karena tidak ada pihak yang dirugikan dari kepentingan lain. Pemilihan Umum dilakukan secara murni sehingga dapat memilih pemimpin yang sesuai dengan aspirasi rakyat.

2. Pengadilan Sengketa Hasil Pemilu

Hasil Pemilihan Umum berupa penetapan final dari hasil penghitungan suara. Hasil pemilihan umum tersebut diumumkan oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum secara resmi. Walaupun perhitungan suara sudah final dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilihan Umum dengan adil dan transparan, tetap ada saja pihak yang tidak senang dan tidak menerima putusan tersebut. Karena ketidaksenangan ini maka terjadi sengketa pemilu. Sengketa Pemilu dapat diajukan oleh calon wakil rakyat yang tidak menerima putusan resmi KPU.

Lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengadili sengketa Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi. Putusan yang dihasilkan dalam sengketa Pemilihan Umum adalah final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lanjutan untuk mencari keadilan dalam Pemilihan Umum.

Peserta pemilu dapat mengajukan sengketa Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi jika ada indikasi pelanggaran dalam Pemilu. Penggugat harus menampilkan bukti sahih agar dapat meyakinkan hakim agar mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dalam kontes Pemilihan Umum itu.


Posting Komentar untuk "Penyelenggara Dan Sengketa Hasil Pemilu"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI