Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upaya Hukum - Kuliah Hukum

Pengertian dan Macam-Macam Upaya Hukum

Pengertian Upaya Hukum

Upaya hukum yaitu suatu usaha bagi setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan/kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang.

Jenis-jenis upaya hukum:

Upaya hukum melawan putusan:

a. Upaya hukum biasa :

  1. Verzet;
  2. Banding;
  3. Kasasi.

b. Upaya hukum luar biasa (istimewa):

    1. Rekes Sipil (Peninjauan Kembali);
    2. Derden verzet.

Upaya hukum banding

Pengertian banding

Banding ialah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh Pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama.

Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Judex factie, yaitu Pengadilan yang memeriksa duduknya perkara, dan oleh sebab itu banding disebut juga dengan Peradilan Ulangan.

Mengenai tatacara banding, untuk:

  1. Daerah Jawa dan Madura diatur dengan Undang-Undang Nomor 20/1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan;
  2. Sedangkan untuk daerah luar Jawan dan Madura diatur dalam pasal 199 – 205 RBg.

Permohonan banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama yang di daerah hukumnya meliputi Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Permohonan banding diajukan melalui Pengadilan Agama yang memutusnya.

Syarat-syarat banding

  1. Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
  2. Diajukan masih dalam masa tenggang waktu banding.
  3. Putusan tersebut menurut hukum, boleh dimintakan banding.
  4. Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
  5. Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang putusannya dimohonkan banding.
  6. Pemeriksaan tingkat banding dapat dimintakan oleh pihak-pihak yang berperkara. Pihak lain di luar yang berperkara tidak berhak mengajukan banding , kecuali kuasa hukumnya.
  7. Permohonan banding tidak dapat diterima jika tenggang waktu tersebut telah habis.
  8. Menurut pasal 61 UU No. 3/2006 yang dapat dimohonkan banding ialah segala Penetapan dan Putusan Pengadilan Agama, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.

Upaya Hukum Kasasi

Pengertian Kasasi

  1. Kasasi artinya pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung.
  2. Upaya hukum kasasi ialah upaya agar putusan judex factie dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena telah salah dalam melaksanakan peradilan.
  3. Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, kasasi dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung (pasal 10 ayat (3) UUPKK
  4. Selain itu, kasasi juga dapat dimintakan demi kepentingan hukum.
  5. Hukum acara kasasi di lingkungan Peradilan Agama diatur oleh Undang-Undang  Mahkamah Agung (pasal 55 ayat (91) UU MA).

Syarat-syarat Kasasi

Syarat-syarat untuk mengajukan kasasi ialah:

  1. Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
  2. Diajukan masih dalam masa tenggang waktu kasasi.
  3. Putusan atau penetapan judex factie, menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
  4. Membuat memori kasasi.
  5. Membayar panjar biaya kasasi.
  6. Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang bersangkutan.

Permohonan kasasi hanya dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (pasal 44 ayat (1) UU MA).

Apabila dalam surat kuasa khusus telah disebutkan bahwa wakil tersebut telah pula diberi kuasa untuk mengajukan kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa baru.

Permohonan kasasi hanya dapat diajukan dalam masa tenggang waktu kasasi, yaitu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada yang bersangkutan (pasal 46 ayat (1) UU MA).

Putusan atau penetapan yang dapat dimintakan kasasi ialah putusan atau penetapan akhir yang diberikan pada tingkat terakhir dari Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama.

Pemohon kasasi wajib membayar biaya kasasi (pasal 47).

Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Permohonan kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali (pasal 43 UU MA).

Permohonan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya (pasal 47 ayat (1) UU MA).

Yang berwenang menilai apakah syarat-syarat kasasi telah dipenuhi atau tidak adalah Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.

Alasan-alasan kasasi

Mahkamah Agung memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan (pasal 29 UU MA).

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan dari semua lingkungan Peradilan, karena:

  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan (pasal 30 UU MA).

Apabila terhadap suatu penetapan Pengadilan Agama yang menurut hukum tidak dapat dimintakan banding, maka dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan atau alasan-alasan tersebut di atas.

Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Pengertian peninjauan kembali

Request civiel atau peninjauan kembali ialah meninjau kembali putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh Hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya, maka putusan Hakim akan menjadi lain.

Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang  Mahkamah Agung.

Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan undang-undang, terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, dalam perkara perdata dan pidana, oleh pihak-pihak yang berkepentingan (pasal 21 UUPKK).

Syarat-syarat permohonan peninjauan kembali

Syarat-syarat permohonan peninjauan kembali ialah:

  1. Diajukan oleh pihak yang berperkara.
  2. Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Membuat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
  4. Diajukan dalam tenggang waktu menurut undang-undang.
  5. Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
  6. Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Yang berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali ialah:

  1. Para pihak yang berperkara,
  2. Ahli warisnya (yang dapat dibuktikan dengan akta di bawah tangan mengenai keahliwarisan yang dilegalisasi oleh Ketua Pengadilan Agama), atau
  3. Wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (harus ada surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali).

Apabila selama proses peninjauan kembali Pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya (pasal 68 UU MA).

Untuk mengajukan peninjauan kembali harus dibuat surat permohonan dengan memuat alasan atau alasan-alasan peninjauan kembali.

Alasan-alasan untuk diajukan peninjauan kembali ialah:

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
  4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya;
  5. Apabila diantara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata (pasal 67 UU MA).

Permohonan peninjauan kembali harus diajukan dalam masa tenggang waktu yang tepat, yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari.

Prorogasi

Pengertian prorogasi

Prorogasi ialah mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada Hakim yang sesungguhnya tidak berwenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada Hakim dalam tingkat Peradilan yang lebih tinggi.

Pada asasnya setiap perkara harus diajukan pada Pengadilan tingkat pertama, tetapi dlam hal prorogasi ini maka perkara diajukan langsung pada Pengadilan Tingkat Banding yang akan bertindak langsung sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir.

Prorogasi tidak diatur dalam HIR, tetapi diatur dalam Rv pasal 324-326.

Posting Komentar untuk "Upaya Hukum - Kuliah Hukum"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI