Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Adab Buang Hajat (3) – Fiqih Wanita

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membahas berkaitan dengan adab buang hajat (2) bagi wanita beserta dalilnya yang meliputi beristinja’, larangan beristinja’, larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan dan lain sebagainya. Pada tulisan ini akan kita bahas 5 yang terakhir. Dengan demikian lengkplah pembahasan berkaitan dengan adab buang hajat bagi wanita. Berikut ulasan dan dalil adab buang hajat bagi wanita pada tulisan ini.

Dilarang kencing di air yang diam, tidak mengalir

Larangan ini didasarkan pada hadits nabi yang disampaikan oleh Jabir yang dikeluarkan oleh Muslim (281), An-Nasa’i (35). 

Dari Jabir, bahwasanya Nabi melarang kencing di dalam air yang tergenang.

Jika kita buang hajat pada air yang tergenang, berakibat akan mencemari air tersebut. Air tergenang bisa saja dimanfaatkan oleh orang lain. Dengan sudah dicemari maka orang lain tidak bisa lagi menggunakan air tersebut. Rasulullah melarang hal tersebut.

Perkara wanita yang buang angin, tidak diwajibkan beristinja’

Buang angin bukan merupakan najis dan tidak membawa najis, maka dari itu wanita tidak diwajibkan beristinja’ jika buang angin. Hal ini dikuat oleh perkataan Imam Ahmad. Beliau berkata tiada kewajiban beristinja’ karena kentut, baik di dalam kitab Allah maupun pada sunnah Rasulullah.

Dilarang membawa apapun yang di dalamnya terdapat zikir.

Larangan ini meliputi membawa Al-Quran, dan benda – benda yang ada tulisan zikirnya.

Larangan ini berada dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Hajj ayat 32. Allah berfirman:

Dan barang siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka itu sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.

Jangan berbicara saat buang hajat.

Seorang wanita dilarang untuk berbicara saat buang hajat walau sepatah kata pun. Bagaimana jika ada orang yang menjawab salam pada saat kita buang hajat? Jawabannya tetap tidak boleh menjawabnya. Selesaikan dulu hajat kita karena ada larangan untuk tidak berbicara pada saat buang hajat.

Disunnahkan buang hajat di tempat yang gembur.

Buang hajat ditempat yang gembur dapat langsung diserap oleh tanah, sehingga hajat yang dikeluarkan tidak terpantul ke pakaian seorang wanita. Wanita harus berhati-hati saat membuang hajat dan harus memperhatikan pakaiannya saat membuang hajat agar tidak terkena najis selepas membuang hajat. Tempat yang keras akan menjadikan kencing terpantul kearah yang tidak terduga dan kemungkinan percikan terkena pakaian akan semakin besar.

Demikian adab buang hajat bagi wanita. Dari 3 bagian tulisan ini semoga dapat menambah wawasan kita dalam buang hajat dan kita semakin menjaga diri dari dosa dan senantia mengikuti syariat Islam baik yang bersumber dari Al-Quran maupun hadits. Sempai berjumpa lagi pada pembahasan selanjunya.

Posting Komentar untuk "Adab Buang Hajat (3) – Fiqih Wanita"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI