Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengantar Hukum Lingkungan

Lingkungan merupakan hal yang harus dijaga kelestariannya. Lingkungan akan menghasilkan sumber daya alam jika digarap dengan benar. Indonesia merupakan negara kepulauan yang di dalamnya terdapat sumber daya hayati yang melimpah. Untuk menjaga sumber daya tersebut harus ada sebuah aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dalam sebuah negara tentunya ada pelaku usaha besar yang bergerak dibidang lingkungan. Regulasi atau aturan bagi pelaku usaha akan mengatur perbuatannya agar baku mutu lingkungan tetap terjaga. Bagaimana pengaturan hukum lingkungan di Indonesia?

Dasar Hukum.

Hukum lingkungan didasari dari amanat UUD NRI 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi:

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Amanat UUD 1945 NRI mengatur secara umum perlu diturunkan ke peraturan khusus yang memuat aturan demi aturan agar pengelolaan lingkungan dapat teratur. Turunan dari UUD NRI 1945 tentang lingkungan dimuat dalam UU Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Pengertian Lingkungan Hidup

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 lingkungan hidup adalah:

kesatuan ruang dengan segala benda, daya keadaan, dan makhluk hidup yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya 

Istilah Hukum Lingkungan 

Berikut beberapa istilah hukum lingkungan di berbagai negara. Istilah ini memiliki inti yang sama yaitu aturan yang berguna untuk melindungi lingkungan dari kerusakan ulah manusia. Istilah hukum lingkungan di Belanda adalah Milieurecht, di Inggris Environmental Law, di Jerman : Umwelrecht, di Perancis: Droit l’Environment, di Arab: Qanun al-Bi’ah, di Malaysia : Hukum Alam Seputar (Sekeliling), di Tagalog : Batas Nan Kapaligiran, di Thailand : Sin –Vet-lom Kwahm, dan di Indonesia: Hukum Lingkungan, Hukum Tata Lingkungan, Hukum Lingkungan Hidup.

Pengertian Hukum Lingkungan

Untuk merusmuskan suatu pengertiannya dalam frasa tersebut terdapat dua kata, yaitu Hukum  dan Lingkungan. Hukum merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, tertulis atau tidak tertulis, di dalamnya memuat sanksi dan dapat menimbulkan efek jera serta berfungsi untuk menertibkan. sedangkan lingkungan dapat diartikan sebagai alam sekitar yang di dalamnya ada sumber daya, tempat berlangsungnya kehidupan yang meliputi lingkungan biotik dan abiotik.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan Hukum lingkungan adalah seperangkat aturan yag dibuat oleh pejabat yang berwenang tertulis atau tidak tertulis untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan seluruh tatanannya berkaitan dengan lingkungan.

Berdasarkan perkembangannya, Hukum Lingkungan dibagi menjadi dua yaitu hukum lingkungan klasik dan hukum lingkungan modern.

Hukum lingkungan klasik

Hukum lingkungan klasik menitikberatkan kepada penetapan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

Hal ini tentunya akan berakibat pada perusakan lingkungan jika batasan eksploitasi alam tidak ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hal ini tidak lagi cocok dengan perkembangan ekonomi dan teknologi saat ini, karena alat semakin canggih dan upaya eksploitasi alam semakin mudah.

Hukum Lingkungan Modern

Hukum lingkungan Modern merupakan hukum yang sudah ideal dan dapat melindungi alam dari eksploitasi karena ketentuan dan norma-norma sudah mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Hal ini bisa melestarikan alam, dengan demikian alam tetap terjaga walaupun kita mengambil sumber dayanya secara terus menerus.

Demikian pembahasan pertama berkaitan dengan pengantar hukum lingkungan, untuk selanjutnya akan kita bahas pada postingan selanjutnya. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Posting Komentar untuk "Pengantar Hukum Lingkungan"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI