Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jika Tergugat Tidak hadir 2 kali pemanggilan dalam sidang Perdata

Halo sahabat Tebe. Hari ini alan membahas berkaitan dengan Hukum Acara Perdata. Tipis-tipis saja agar mudah dimengerti.

Orang yang bersengketa dalam masalah perdata tentunya harus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Karena pada asasnya Hakim itu bersifat menunggu. Negara atau Hakim tidak bisa mengintervensi suatu perkara Perdata untuk disidangkan tanpa adanya gugatan dari penggugat.

Nah, pihak yang merasa haknya dirampas secara perdata maka harus membuat surat gugatan. Bisa beracara sendiri dan bisa juga melalui kuasa hukumnya.

Nah, setelah gugatan itu dilayangkan, tentunya pengadilan disini akan bergerak memproses kasus perdata tersebut. Pengadilan Negeri akan membahas dan melakukan pemanggilan kepada para pihak secara resmi dan patut. Persidangan harus diikuti oleh para pihak atau kuasa hukum hingga dibacakan putusan akhir.

Nah, Bagaimana jika Tergugat yang dipanggil secara resmi tidak memenuhi panggilan?

Apa yang akan terjadi?

Untuk pemanggilan pertama, jika Tergugat tidak menghadiri persidangan baik secara pribadi ataupun melalui kuasa hukum, maka sidang akan ditunda (biasanya satu minggu) dan dilanjutkan pada pemanggilan kedua.

Jika pada pemanggilan kedua tidak juga hadir maka disini akan ada akibat hukum yang diterima oleh tergugat. Hakim akan memberikan Putusan Verstek.

Apa itu putusan Verstek?
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.

Nah, dengan kata lain penggugat memenangkan persidangan perdata tersebut, sehingga isi gugatan yang dibuat penggugat harus dipenuhi oleh tergugat dan harus melaksanakan kewajiban seperti yang dituangkan dalam gugatan.
Itu dia sahabat TeBe. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Kita akan bahas permasalahan hukum tipis-tipis secara sederhana.

Sampai jumpa pada postingan admin selanjutnya



1 komentar untuk "Jika Tergugat Tidak hadir 2 kali pemanggilan dalam sidang Perdata"

  1. Roulette is often performed using 36 numbers and one or two zero pockets, based mostly on the variant. It certainly one of the|is among the|is probably considered one of the} in style on line casino games end result of|as a result 원 엑스 벳 of} it's entertaining. Besides, anybody can easily study to play roulette shortly and gamble against the house as an alternative of other gamers. They will rig their wheels by using small blocking pins, with every considered one of them being placed at the front wall of every pocket. In addition, beneath the roulette table at the dealer's facet of the wheel, there shall be two hidden levers. One of them will control the pins in the pink pockets, while the other, the pins in the black pockets, respectively.

    BalasHapus

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI