Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perancangan Kontrak - Ujian Akhir Semester

Soal Ujian Perancangan Kontrak

  1. Mengapa tahap Pra Perancangan perlu dilakukan oleh para pihak yang membuat kontrak? Jelaskan analisa saudara!
  2. Kita mengenal sturktur dan anatomi kontrak sebagai berikut: judul kontrak, pembukaan kontrak, komparisi, resital (konsiderans atau pertimbangan), definisi, pengaturan hak dan kewajiban (substansi kontrak), domisili, keadaan memaksa (force majeure), kelalaian dan pengakhiran kontrak, pola penyelesaian kontrak, pola penyelesaian sengketa dan Penutup (tanda tangan). Menurut saudara, jika pola penyelesaian sengketa tidak ada dalam klausula kontrak, Apa akibat Hukum bagi para pihak? Dengan tidak adanya klausula tersebut, jika terjadi sengketa, menurut saudara bagaimana pola penyelesaian sengketanya? Jelaskan!
  3. Jelaskan Jenis – Jenis Domisili Hukum yang saudara ketahui!
  4. Jelaskan kelebihan dan kekurangan Pola penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi! Menurut saudara pola penyelesaian mana yang baik untuk dilaksanakan oleh para pihak!
  5. Dua diantara berakhirnya kontrak dalam Pasal 1381 KUHPerdata adalah karena Pencampuran Hutang dan perjumpaan utang. Narasikan  dengan contoh peristiwa maksud dari dua cara berakhirnya kontrak tersebut!

------Selamat Ujian------



Posting Komentar untuk "Perancangan Kontrak - Ujian Akhir Semester"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI