Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alat Bukti Kesaksian, Persangkaan dan Pengakuan - Pendahuluan Makalah

Latar Belakang

Alat bukti adalah segala sesuatu yang oleh undang-undang ditetapkan dapat dipakai membuktikan sesuatu. Alat bukti disampaikan dalam persidangan pemeriksaan perkara dalam tahap pembuktian. Pembuktian adalah upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang memeriksa perkara. 

Yang harus dibuktikan dalam sidang adalah segala sesuatu yang didalilkan disangkal atau dibantah oleh pihak lawan. Yang tidak perlu dibuktikan adalah segala sesuatu yang diakui, dibenarkan, tidak dibantah pihak lawan, segala sesuatu yang dilihat oleh hakim, dan segala sesuatu yang merupakan kebenaran yang bersifat umum. 

Di dalam persidangan para pihak dapat saja mengemukakan peristiwa-peristiwa yang bisa dijadikan dasar untuk meneguhkan haknya ataupun untuk membantah hak orang lain, peristiwa-peristiwa yang dikemukakan tersebut belum menyatakan suatu kebenaran, kecuali bila disertai bukti-bukti yang menurut hukum atau pembuktian secara yuridis. Pembuktian diperlukan apabila terjadi sengketa dan dibawa ke muka sidang pengadilan, jadi sesuatu yang tidak menjadi perkara dipengadilan, pembuktian tidak diperlukan oleh yang bersangkutan.


Tujuan

Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.



Posting Komentar untuk "Alat Bukti Kesaksian, Persangkaan dan Pengakuan - Pendahuluan Makalah"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI