Asas kekuatan mengikat dalam perjanjian Jaminan Fidusia

Asas kekuatan mengikat atau principle of binding force adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang sah dan dibuat secara sukarela oleh pihak yang memiliki kapasitas hukum harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Asas kekuatan mengikat ini juga berlaku dalam perjanjian jaminan fidusia.

Jaminan fidusia adalah perjanjian yang memberikan hak kepada kreditur untuk menarik dan menjual jaminan jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Asas kekuatan mengikat dalam perjanjian jaminan fidusia mengatur bahwa perjanjian tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan agar sah dan mengikat.

Kesepakatan Para Pihak

Perjanjian jaminan fidusia harus dibuat secara sukarela oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur. Debitur harus memahami implikasi dari perjanjian tersebut dan bersedia memberikan jaminan kepada kreditur sebagai bentuk jaminan atas pinjaman atau kewajiban lainnya.

Kapasitas Hukum

Kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian jaminan fidusia harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian tersebut. Artinya, kedua belah pihak harus memiliki hak untuk memberikan jaminan fidusia.

Objek Jaminan

Jaminan fidusia harus didukung oleh objek jaminan yang sah dan dapat diperjualbelikan. Objek jaminan harus menjadi milik debitur dan dikuasai oleh debitur atau pihak ketiga yang diberi wewenang oleh debitur. Jika objek jaminan tidak sah atau tidak dapat diperjualbelikan, maka perjanjian jaminan fidusia menjadi tidak sah.

Pembuatan Akta

Perjanjian jaminan fidusia harus dibuat secara tertulis dan harus dituangkan dalam akta yang dibuat di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Pendaftaran Jaminan Fidusia

Perjanjian jaminan fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia atau kantor pendaftaran lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Dengan melakukan pendaftaran, jaminan fidusia menjadi sah dan mempunyai kekuatan mengikat bagi pihak yang terlibat.

Jika perjanjian jaminan fidusia memenuhi semua persyaratan tersebut, maka asas kekuatan mengikat berlaku dan perjanjian jaminan fidusia menjadi sah dan mengikat bagi kedua belah pihak. Namun, jika perjanjian jaminan fidusia tidak memenuhi salah satu persyaratan tersebut, maka perjanjian jaminan fidusia menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang terlibat.

 

Posting Komentar untuk "Asas kekuatan mengikat dalam perjanjian Jaminan Fidusia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI