Hak Atas Karya Cipta, Perjanjian Internasional di bawah WIPO

Hak atas Karya Cipta adalah salah satu bentuk hak kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan kepada pencipta karya seni, musik, film, tulisan, atau bentuk karya lainnya. Hak ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mengontrol penggunaan karya tersebut dan memungkinkan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari hasil karyanya.

Organisasi dunia yang bertanggung jawab untuk mengatur perlindungan Hak Atas Karya Cipta adalah World Intellectual Property Organization (WIPO) atau Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia. WIPO adalah sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada tahun 1967 dan berkantor pusat di Jenewa, Swiss.

WIPO bertujuan untuk mempromosikan perlindungan hak kekayaan intelektual di seluruh dunia dan mendorong inovasi dan kreativitas. Salah satu peran penting WIPO dalam menjalankan misinya adalah dengan menyusun perjanjian internasional yang mengatur perlindungan Hak Atas Karya Cipta di seluruh dunia.
Beberapa perjanjian internasional yang disusun oleh WIPO dalam bidang Hak Atas Karya Cipta adalah:
  1. Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Sastra dan Seni: Konvensi ini disusun pada tahun 1886 dan menjadi dasar hukum bagi perlindungan hak cipta di seluruh dunia. Konvensi ini menetapkan standar minimal untuk perlindungan hak cipta dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik hak cipta untuk menguasai penggunaan karya mereka.
  2. Perjanjian TRIPS: Perjanjian ini disusun pada tahun 1994 dan menjadi bagian dari Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT). Perjanjian TRIPS menetapkan standar internasional untuk perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, di seluruh dunia.
  3. Perjanjian WIPO tentang Hak Cipta: Perjanjian ini disusun pada tahun 1996 dan memberikan kerangka kerja untuk perlindungan hak cipta di era digital. Perjanjian ini memperluas perlindungan hak cipta untuk meliputi karya-karya digital, seperti program komputer dan konten internet.
  4. Perjanjian Marrakesh tentang Aksesibilitas untuk Orang Buta dan Lemah Penglihatan: Perjanjian ini disusun pada tahun 2013 dan bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap karya-karya cipta bagi orang buta dan lemah penglihatan. Perjanjian ini memungkinkan produksi dan distribusi karya-karya cipta dalam bentuk braille dan format lainnya yang dapat diakses oleh orang buta dan lemah penglihatan.
  5. Perjanjian Beijing tentang Perlindungan Audiovisual: Perjanjian ini disusun pada tahun 2012 dan memberikan perlindungan khusus untuk karya audiovisual, seperti film dan televisi. Perjanjian ini menetapkan standar internasional untuk perlindungan hak cipta terkait dengan produksi, distribusi, dan penjualan karya audiovisual.


 

Posting Komentar untuk "Hak Atas Karya Cipta, Perjanjian Internasional di bawah WIPO"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI