Hak Milik Perindustrian, Perjanjian Internasional di bawah WIPO

Hak Milik Perindustrian (HMP) adalah hak kekayaan intelektual yang terkait dengan kegiatan industri dan perdagangan. HMP mencakup beberapa bentuk hak, seperti paten, merek dagang, rahasia dagang, desain industri, dan indikasi geografis. Hak ini memberikan perlindungan eksklusif kepada pemiliknya untuk menguasai penggunaan, produksi, dan penjualan produk atau jasa yang dilindungi.

Organisasi dunia yang bertanggung jawab untuk mengatur perlindungan HMP adalah World Intellectual Property Organization (WIPO) atau Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia. WIPO adalah sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada tahun 1967 dan berkantor pusat di Jenewa, Swiss.

WIPO bertujuan untuk mempromosikan perlindungan hak kekayaan intelektual di seluruh dunia dan mendorong inovasi dan kreativitas. Salah satu peran penting WIPO dalam menjalankan misinya adalah dengan menyusun perjanjian internasional yang mengatur perlindungan HMP di seluruh dunia.

Beberapa perjanjian internasional yang disusun oleh WIPO dalam bidang HMP adalah:


  1. Perjanjian Paris tentang Perlindungan Properti Industri: Perjanjian ini merupakan perjanjian internasional yang disusun pada tahun 1883 dan menjadi dasar dari sistem merek dagang internasional. Perjanjian ini menetapkan standar minimal untuk perlindungan merek dagang, dan memberikan dasar hukum untuk merek dagang yang terdaftar di banyak negara.
  2. Perjanjian Madrid tentang Registrasi Merek: Perjanjian ini disusun pada tahun 1891 dan memberikan kerangka kerja untuk pengajuan dan pendaftaran merek dagang internasional. Perjanjian ini memudahkan proses pendaftaran merek dagang di berbagai negara tanpa harus mengajukan permohonan secara terpisah.
  3. Perjanjian Bern tentang Perlindungan Karya Sastra dan Seni: Perjanjian ini disusun pada tahun 1886 dan merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hak cipta. Perjanjian ini menetapkan standar minimal untuk perlindungan hak cipta dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik hak cipta untuk menguasai penggunaan karya mereka.
  4. Perjanjian Hague tentang Registrasi Desain Internasional: Perjanjian ini disusun pada tahun 1925 dan memberikan kerangka kerja untuk pendaftaran desain industri secara internasional. Perjanjian ini memudahkan proses pendaftaran desain industri di berbagai negara tanpa harus mengajukan permohonan secara terpisah.
  5. Perjanjian Lisbon tentang Perlindungan Indikasi Geografis: Perjanjian ini disusun pada tahun 1958 dan memberikan kerangka kerja untuk perlindungan indikasi geografis. Perjanjian ini memberikan perlindungan kepada produk-produk yang berasal dari daerah tertentu dan memiliki kualitas atau reputasi yang terkait dengan daerah asalnya.


 

Posting Komentar untuk "Hak Milik Perindustrian, Perjanjian Internasional di bawah WIPO"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI