Pembatasan Hak CIpta di Thailand

Thailand memiliki undang-undang hak cipta yang ketat untuk melindungi hak pemilik hak cipta, namun juga memperbolehkan beberapa pembatasan yang diberikan untuk kepentingan umum. Pembatasan hak cipta di Thailand diatur dalam Copyright Act B.E. 2537 (1994), yang meliputi beberapa hal berikut ini:

Penggunaan yang adil

Penggunaan yang adil dapat dilakukan oleh individu atau lembaga untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, penelitian, pengajaran, tinjauan atau laporan berita, dan penggunaan lain yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta.

Penggunaan karya yang dilindungi hak cipta tanpa izin

Penggunaan karya yang dilindungi hak cipta tanpa izin dapat dilakukan jika penggunaan tersebut tidak merugikan pemilik hak cipta, seperti penggunaan dalam parodi, kritik, komentar, penelitian, dan pengajaran.

Karya yang dilindungi hak cipta untuk kepentingan publik

Penggunaan karya yang dilindungi hak cipta untuk kepentingan publik dapat dilakukan oleh pemerintah Thailand atau lembaga yang diberi wewenang untuk kepentingan umum, seperti untuk kepentingan pertahanan nasional, kesehatan publik, atau keamanan masyarakat.

Karya yang sudah kadaluwarsa

Pembatasan hak cipta ini berlaku pada karya yang sudah tidak dilindungi hak cipta, yaitu 50 tahun setelah kematian penciptanya.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan karya yang dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemilik hak cipta masih dianggap sebagai pelanggaran hak cipta di Thailand, kecuali dalam beberapa kasus khusus seperti yang telah dijelaskan di atas. Pihak yang melanggar hak cipta dapat dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara.

Selain itu, Thailand juga telah mengadopsi perjanjian internasional seperti TRIPS Agreement (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang memperkuat perlindungan hak cipta di Thailand. Namun, meskipun telah mengadopsi perjanjian internasional tersebut, masih terdapat kekhawatiran akan adanya pelanggaran hak cipta yang terjadi di Thailand.

Dalam era digital, Thailand juga telah mengadopsi peraturan mengenai perlindungan hak cipta dalam dunia digital, yaitu Computer Crime Act B.E. 2550 (2007). Undang-undang ini menyediakan pengaturan untuk tindakan yang dapat dilakukan untuk melindungi hak cipta dalam lingkungan digital, termasuk tindakan hukum yang diberikan kepada pemilik hak cipta untuk melindungi karyanya dari penggunaan yang tidak sah.

Dalam kesimpulannya, pembatasan hak cipta di Thailand diberikan untuk memastikan bahwa kepentingan umum terpenuhi, namun tetap memperhatikan hak pemilik hak cipta. 


 

Posting Komentar untuk "Pembatasan Hak CIpta di Thailand"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI