Pemikiran pemisahan horizontal antara dan tanah dalam Fidusia

Dalam jaminan fidusia, terdapat pemisahan horizontal antara hak jaminan atas benda bergerak dan hak jaminan atas benda tidak bergerak atau tanah. Pemisahan ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pembiayaan dan pengambilalihan jaminan fidusia. Artikel ini akan membahas pemikiran pemisahan horizontal antara benda bergerak dan tanah dalam jaminan fidusia.

Jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan oleh pihak debitur (peminjam) kepada pihak kreditur (pemberi pinjaman) atas suatu benda tertentu untuk menjamin pembayaran utang atau kewajiban tertentu. Pemisahan horizontal dalam jaminan fidusia adalah suatu konsep yang membedakan antara benda bergerak dan tanah sebagai objek jaminan fidusia.

Benda bergerak, seperti kendaraan bermotor atau mesin, biasanya dianggap lebih mudah diperdagangkan dan diambil alih oleh pihak kreditur jika terjadi wanprestasi oleh pihak debitur. Sedangkan tanah, sebagai benda tidak bergerak, memiliki karakteristik yang berbeda dan memerlukan proses pengambilalihan yang lebih rumit dan memakan waktu.

Pemikiran pemisahan horizontal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa hak jaminan fidusia atas benda bergerak dan hak jaminan fidusia atas tanah adalah hak yang terpisah.

Konsep ini memberikan kepastian hukum bagi pihak kreditur dan pihak debitur. Pihak kreditur memiliki kepastian bahwa benda bergerak yang dijadikan jaminan fidusia dapat dengan mudah diambil alih dan dijual jika terjadi wanprestasi oleh pihak debitur. Sedangkan pihak debitur memiliki kepastian bahwa hak jaminan fidusia atas tanah yang dimilikinya tidak akan diambil alih oleh pihak kreditur jika terjadi wanprestasi.

Namun, pemikiran pemisahan horizontal ini juga memunculkan beberapa permasalahan. Pertama, dalam kasus di mana benda bergerak tersebut merupakan suatu sistem yang tidak terpisahkan dari tanah, misalnya sistem produksi yang terletak di atas tanah, maka pemisahan horizontal menjadi tidak jelas. Kedua, pengambilalihan jaminan fidusia atas tanah memerlukan proses yang lebih rumit dan memakan waktu, sehingga pihak kreditur mungkin akan mengalami kesulitan dalam menjual benda tersebut jika terjadi wanprestasi oleh pihak debitur.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, beberapa negara mengadopsi konsep pemisahan vertikal dalam jaminan fidusia. Konsep ini memperbolehkan jaminan fidusia atas tanah dan benda bergerak yang tidak terpisahkan dari tanah menjadi satu kesatuan. Namun, konsep ini juga memiliki kelemahan karena dapat memperburuk risiko kredit yang dihadapi oleh pihak kreditur.


 

Posting Komentar untuk "Pemikiran pemisahan horizontal antara dan tanah dalam Fidusia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI