Penarikan benda jaminan fidusia yang sudah tidak ditemukan lagi

Perjanjian jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang sering digunakan dalam dunia bisnis. Dalam perjanjian ini, debitur memberikan hak kepada kreditur untuk menarik dan menjual benda jaminan fidusia jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Namun, terkadang terdapat kasus dimana benda jaminan fidusia yang dijaminkan sudah tidak ditemukan lagi. Apa yang harus dilakukan dalam kasus seperti ini? Artikel ini akan membahas tentang penarikan benda jaminan fidusia yang sudah tidak ditemukan lagi.

Menurut ketentuan Pasal 12 UU Jaminan Fidusia, kreditur fidusia dapat menarik jaminan fidusia jika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal jaminan fidusia tidak dapat ditarik, maka kreditur fidusia dapat melakukan penjualan secara paksa. Namun, jika benda jaminan fidusia tidak ditemukan lagi, maka penarikan dan penjualan jaminan fidusia tidak dapat dilakukan.

Jika benda jaminan fidusia tidak ditemukan lagi, maka kreditur fidusia dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk memperoleh izin untuk melakukan penjualan jaminan fidusia secara paksa. Namun, sebelum itu, kreditur fidusia harus dapat membuktikan bahwa benda jaminan fidusia tersebut memang tidak ditemukan lagi.

Untuk membuktikan bahwa benda jaminan fidusia tidak ditemukan lagi, kreditur fidusia harus melakukan beberapa langkah. Pertama, kreditur fidusia harus menyampaikan surat permohonan kepada debitur untuk menyerahkan benda jaminan fidusia. Jika debitur tidak memberikan jawaban atau tidak bisa ditemukan, maka kreditur fidusia harus menyampaikan surat permohonan ke alamat terakhir yang diketahui.

Jika setelah surat permohonan dikirimkan ke alamat terakhir yang diketahui, benda jaminan fidusia masih belum ditemukan, maka kreditur fidusia dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan izin pengadilan untuk melakukan penjualan jaminan fidusia secara paksa.

Dalam proses penjualan jaminan fidusia secara paksa, pengadilan akan menunjuk pejabat eksekusi untuk melakukan penjualan jaminan fidusia. Hasil penjualan jaminan fidusia tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban debitur kepada kreditur.

Dalam kesimpulannya, jika benda jaminan fidusia sudah tidak ditemukan lagi, maka kreditur fidusia dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk memperoleh izin untuk melakukan penjualan jaminan fidusia secara paksa. Namun, sebelum itu, kreditur fidusia harus dapat membuktikan bahwa benda jaminan fidusia tersebut memang tidak ditemukan lagi. Prosedur yang harus dilakukan dalam kasus seperti ini tergolong rumit, namun harus dilakukan untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak.


 

Posting Komentar untuk "Penarikan benda jaminan fidusia yang sudah tidak ditemukan lagi"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI