Pengakuan Fidusia dalam Undang – Undang belum dengan sendirinya memberikan kepastian hukum

Pengakuan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang digunakan dalam transaksi bisnis di Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengakuan fidusia diatur secara detail, namun pengaturan tersebut belum memberikan kepastian hukum yang cukup dalam praktiknya.

Pada dasarnya, pengakuan fidusia merupakan suatu perjanjian antara pemberi fidusia dan penerima fidusia yang meliputi hak kepemilikan atas suatu barang. Pemberi fidusia memberikan hak kepemilikan atas barang tersebut kepada penerima fidusia sebagai jaminan atas suatu utang atau kewajiban. Dalam hal pemberi fidusia tidak dapat melunasi utang atau kewajiban, maka penerima fidusia dapat menjual barang tersebut untuk melunasi utang atau kewajiban yang belum dibayar.

Meskipun pengakuan fidusia diatur dalam undang-undang, namun masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Beberapa permasalahan tersebut antara lain:

  1. Tidak adanya badan hukum yang mengatur pelaksanaan pengakuan fidusia secara konsisten dan terpadu. Dalam praktiknya, pengakuan fidusia masih sering mengalami perbedaan pendapat dan tafsir terkait pelaksanaannya.
  2. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pengakuan fidusia sebagai jaminan dalam transaksi bisnis. Hal ini mengakibatkan banyaknya kesalahpahaman dan perselisihan dalam pelaksanaan pengakuan fidusia.
  3. Kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang terhadap pelaksanaan pengakuan fidusia. Dalam beberapa kasus, penerima fidusia terkadang melakukan tindakan yang merugikan pemberi fidusia, seperti menjual barang jaminan tanpa persetujuan pemberi fidusia atau tidak memberikan ganti rugi yang layak kepada pemberi fidusia.
Oleh karena itu, perlu adanya tindakan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengakuan fidusia di Indonesia. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengakuan fidusia dan mengatur pelaksanaannya secara konsisten dan terpadu melalui badan hukum yang berwenang.

Dengan adanya kepastian hukum yang cukup, diharapkan pengakuan fidusia dapat berfungsi secara efektif sebagai jaminan dalam transaksi bisnis dan dapat mengurangi perselisihan antara pemberi fidusia dan penerima fidusia.

 

Posting Komentar untuk "Pengakuan Fidusia dalam Undang – Undang belum dengan sendirinya memberikan kepastian hukum"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI