Pengertian hukum, subjek dan sumber hukum
Pengertian Hukum
Hukum adalah aturan atau norma yang berlaku dalam suatu masyarakat untuk mengatur perilaku individu, kelompok, dan institusi. Hukum dapat berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis yang menentukan hak dan kewajiban masyarakat dalam berinteraksi satu sama lain. Dalam masyarakat modern, hukum menjadi suatu hal yang sangat penting karena berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan mengatur tindakan manusia agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah individu atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban hukum dalam masyarakat. Subjek hukum terdiri dari dua jenis, yaitu manusia (individu) dan badan hukum (kelompok atau institusi). Individu sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dalam berinteraksi dengan masyarakat, misalnya hak untuk memiliki properti, hak untuk mendapat perlindungan hukum, dan kewajiban untuk membayar pajak. Sementara itu, badan hukum seperti perusahaan atau organisasi juga memiliki hak dan kewajiban hukum dalam masyarakat, misalnya hak untuk melakukan bisnis dan kewajiban untuk membayar pajak dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah sumber atau asal dari aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Terdapat beberapa jenis sumber hukum, antara lain:
Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah aturan hukum yang terdapat dalam dokumen atau teks tertulis, seperti konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, dan dokumen resmi lainnya. Hukum tertulis bersifat formal dan resmi, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah aturan hukum yang terbentuk dari kebiasaan atau praktik yang berlaku dalam masyarakat, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam dokumen tertulis. Hukum kebiasaan sering kali terkait dengan adat istiadat atau norma sosial yang diterima oleh masyarakat.
Hukum/ Kaidah Agama
Hukum agama adalah aturan hukum yang terkait dengan keyakinan agama yang dianut oleh suatu masyarakat. Hukum agama dapat terdiri dari ajaran tertulis, seperti Al-Quran atau Kitab Suci lainnya, atau praktik dan tradisi yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum Adat
Hukum adat adalah aturan hukum yang terkait dengan adat istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hukum adat dapat terdiri dari praktik dan tradisi yang diwarisi secara turun-temurun dalam suatu kelompok atau daerah.
Hukum Internasional
Hukum internasional adalah aturan hukum yang berlaku antara negara-negara di dunia.
Posting Komentar untuk "Pengertian hukum, subjek dan sumber hukum"
Posting Komentar