Perubahan status yuridis atas kepemilikan benda jaminan fidusia

Perubahan status yuridis atas kepemilikan benda jaminan fidusia dapat terjadi apabila terjadi penebusan, pelelangan, atau pemberian kuasa oleh pihak kreditur fidusia kepada debitur fidusia.

Fidusia adalah suatu bentuk jaminan yang diberikan oleh debitur fidusia kepada kreditur fidusia atas suatu benda bergerak atau tidak bergerak dengan syarat bahwa benda tersebut menjadi jaminan utang debitur fidusia. Dalam hal ini, kepemilikan atas benda jaminan fidusia tetap berada pada debitur fidusia, namun hak milik atas benda jaminan tersebut dialihkan kepada kreditur fidusia sebagai jaminan atas utang debitur fidusia.

Perubahan status yuridis atas kepemilikan benda jaminan fidusia terjadi apabila terdapat perubahan dalam kondisi kepemilikan benda tersebut. Beberapa perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

Penebusan

Penebusan adalah suatu tindakan dimana debitur fidusia membayar seluruh utangnya kepada kreditur fidusia sehingga benda jaminan fidusia kembali menjadi milik debitur fidusia. Dalam hal ini, kreditur fidusia harus mengembalikan hak milik atas benda jaminan fidusia kepada debitur fidusia.

Pelelangan

Pelelangan adalah suatu tindakan dimana kreditur fidusia menjual benda jaminan fidusia untuk membayar utang debitur fidusia. Dalam hal ini, kepemilikan atas benda jaminan fidusia dialihkan kepada pembeli dengan cara pembayaran yang diterima oleh kreditur fidusia.

Pemberian kuasa

Pemberian kuasa adalah suatu tindakan dimana kreditur fidusia memberikan kuasa kepada debitur fidusia untuk menjual benda jaminan fidusia. Dalam hal ini, debitur fidusia menjadi pemilik dan pengelola benda jaminan fidusia serta memperoleh hasil penjualan yang diperoleh dari penjualan benda jaminan tersebut. Namun, apabila hasil penjualan tidak cukup untuk membayar seluruh utang debitur fidusia, maka sisa utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab debitur fidusia.

Perubahan status yuridis atas kepemilikan benda jaminan fidusia memerlukan prosedur yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, kreditur fidusia harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dalam melakukan penebusan, pelelangan, atau pemberian kuasa atas benda jaminan fidusia. Debitur fidusia juga harus memahami hak dan kewajiban yang dimilikinya dalam hal terjadi perubahan status yuridis atas kepemilikan benda jaminan fidusia.

 

Posting Komentar untuk "Perubahan status yuridis atas kepemilikan benda jaminan fidusia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI