Status kepemilikan jaminan fidusia
Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai bentuk jaminan atas suatu pinjaman atau kewajiban lainnya. Dalam perjanjian jaminan fidusia, debitur memberikan hak kepada kreditur untuk menarik dan menjual jaminan jika debitur gagal memenuhi kewajibannya. Namun, apakah status kepemilikan jaminan fidusia tersebut? Artikel ini akan membahas mengenai status kepemilikan jaminan fidusia.
Menurut hukum positif di Indonesia, jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 17 UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa kepemilikan atas jaminan fidusia berada pada kreditur fidusia, sedangkan debitur tetap memegang hak kepemilikan atas benda jaminan.
Artinya, meskipun kreditur memiliki hak untuk menarik dan menjual jaminan fidusia jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, namun hak kepemilikan atas benda jaminan tetap berada pada debitur. Hal ini karena jaminan fidusia hanya memberikan hak kepada kreditur untuk menarik dan menjual jaminan, namun tidak memberikan hak kepemilikan atas benda jaminan.
Dalam hal terjadi pelunasan atau pembebasan atas kewajiban debitur, maka hak kepemilikan atas benda jaminan akan kembali kepada debitur. Namun, sebelum hak kepemilikan dikembalikan kepada debitur, kreditur harus melakukan pelepasan jaminan fidusia terlebih dahulu. Pelepasan jaminan fidusia dilakukan melalui pembatalan pendaftaran jaminan fidusia di kantor pendaftaran fidusia.
Dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan pendapat mengenai status kepemilikan jaminan fidusia. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa kepemilikan atas benda jaminan berada pada kreditur, bukan pada debitur. Namun, pandangan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia.
Dalam kesimpulannya, status kepemilikan jaminan fidusia berada pada kreditur fidusia, sedangkan debitur tetap memegang hak kepemilikan atas benda jaminan. Hal ini penting untuk dipahami oleh kedua belah pihak, sehingga terjadi kejelasan mengenai hak kepemilikan atas benda jaminan yang dijaminkan dalam perjanjian jaminan fidusia.
Posting Komentar untuk "Status kepemilikan jaminan fidusia"
Posting Komentar