Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sunnah-Sunnah Fitrah dalam Thaharah

Pada kesempatan sebelumnya kita sudah membahas mengenai cara-cara menyucikan barang dari najis. Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang sunnah-sunnah fitrah. Sunnah-sunnah fitrah merupakan sunnah para nabi, sunnah ini dilakukan para Nabi untuk menjaga kebersihan badan supaya mudah untuk mensucikan dari najis. Sunna-sunnah fitrah yang dilakukan para nabi diantaranya adalah berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Hal ini dilakukan sebagai amalan yang dihitung pahala dihadapan Allah SWT. Secara ilmiah, kegiatan melakukan sunnah-sunnah fitrah akan menjaga diri dari penyakit akibat kuman yang bersarang pada bagian tubuh yang tidak dibersihkan tersebut. Maka dari itu membersihkan bagian tubuh sangat bermanfaat untuk kesehatan.

Sunnah-sunnah fitrah didasarkan pada hadist dalam kitab karya An-Nawawi (1/543) dengan judul Syarh Shahih Muslim:
Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Fitrah itu lima: Khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.
Untuk hal selain khitan seperti mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak sudah cukup jelas. Berkaitan dengan cara atau prosedur melakukannya dapat dilakukan sesuai cara masing-masing. Tapi berkaitan dengan khitan ada beberapa hadist atau dalil yang mengatur, ini ditujukan kepada perempuan dan laki-laki.

Khitan bagi perempuan adalah pemotongan  bagian luar kulit yang ada pada ujung kemaluan, khitan bagi perempuan bertujuan untuk mengontrol syahwatnya sehingga bisa dikendalikan serta bisa menyeimbangkan syahwatnya. Hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (mustahab) dan mulia jika dilakukan. 
Dalam kitab Al-Mughni (1/85) Ibnu Qudamah berkata: khitan itu wajib bagi kaum laki-laki dan mulia bagi kaum wanita. Ini adalah pendapat mayoritas para ulama.
Dasar hukum atau dalil yang menunjukkan bahwa khitan disyariatkan bagi perempuan adalah hadist shahih muslim (349), dan mukhatij lainnya,
Nabi SAW bersabda: Apabila dia (suami) sudah duduk diantara empat anggota tubuh dia (istri), dan khitan sudah menyentuh khitan, maka wajib baginya mandi.
Dengan kata khitan bertemu khitan, artinya hadist tersebut secara tersirat menyatakan bahwa sunnah untuk berkhitan ditujukan kepada laki-laki dan perempuan.

Demikianlah pembahasan mengenai sunnah-sunnah fitrah semoga bermanfaat dan menjadi amalan bagi kita semua.
Sunnah-Sunnah Fitrah dalam Thaharah

Posting Komentar untuk "Sunnah-Sunnah Fitrah dalam Thaharah"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI