Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Politik Hukum, Merencanakan Pembangunan Hukum Nasional Untuk Mencapai Tujuan Negara

Terus Berjuang | Sahabat Tebe - Pembangunan merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang perkembangan suatu Negara. Pembangunan tidak melulu mengenai kegiatan fisik yang nampak oleh panca indra yang berupa pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang kinerja dalam menjalankan Negara, tapi juga berhubungan dengan pembangunan peraturan perundang-undangan. Bahkan peraturan perundang-undangan lah yang menjadi dasar boleh atau tidak dibolehkannya suatu pembangunan fisik dapat dilaksanakan. Dengan demikian diperlukan perencanaan yang tersistem sehingga dapat memenuhi kebutuhan dalam jangka panjang.

Baca Juga:  Menghasilkan uang melalui internet dengan Google Adsense

Tugas Politik Hukum, Merencanakan Pembangunan Hukum Nasional Untuk Mencapai Tujuan Negara

Seiring perkembangan waktu, dari awal kemerdekaan hingga saat ini, pemerintah telah merencanakan pembangunan hukum Indonesia . Perlu adanya sebuah regulasi yang mewadahi seluruh cita-cita bangsa Indonesia sehingga terfokus mencapai satu tujuan demi kesejahteraan bangsa. Dan itu telah diusahakan oleh Pemerintah dengan adanya penyusunan GBHN dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Dengan adanya perubahan GBHN dan penggantian kepada RPJP Nasional tentunya menimbulkan pandangan dan ide baru dalam menyusun Pembangunan hokum Nasional. Sudah merupakan konsekuensi bagi pemerintah dengan adanya penggantian tersebut. Bisa menjadikan jauh dari yang dicita-citakan para pendiri Negara dan bisa juga menyempurnakan cita-cita pendiri negara Indonesia. Disinilah peran Politik Hukum untuk menjawabnya. Arah kebijakan Negara tergantung kepada pelaku politik, apakah mempunyai jiwa Nasionalis untuk kemajuan bangsa atau mempunyai jiwa individualis yang hanya akan menguntungkan suatu golongan. Hal itulah yang melatarbelakangi penulis untuk membuat tulisan ini. Penulis ingin mengetahui perencanaan Pembangunan Hukum Nasional untuk mencapai tujuan Negara. Dari latar belakang tersebut penulis mempunyai rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana merencanakan pembangunan Hukum Nasional untuk mencapai tujuan Negara? Dari rumusan masalah yang telah dipaparkan hendaknya penulis dapat meneliti dan memberikan pandangan kepada pembaca sehingga didapatkan sebuah kesimpulan guna menginformasikan hasil pemikiran penulis.

     Merencanakan pembangunan hokum nasional untuk mencapai tujuan Negara dapat diartikan sebagai sebuah usaha untuk menyusun suatu kebijakan jangka panjang yang kedudukannya lebih spesifik dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 dengan tidak bertentangan dan menyalahi aturan dasar konstitusi Indonesia. Rencana tersebut disusun oleh lembaga yang berwenang yaitu DPR dengan persetujuan Presiden. Bukan suatu hal yang mudah dan sederhana dalam penyusunan rncana pembanguan hokum ini, mengapa? Karena para penyusun harus melakukan penelitian yang intensif terhadap kebutuhan hokum bangsa Indonesia sehingga dapat menjangkau keanekaragaman bangsa menjadikan satu susunan yang mewakili keinginan bangsa Indonesia. Disisi lain juga dibutuhkan keahlian diplomasi para penyusun peraturan sehingga kemurnian kepentingan tersebut tetap untuk kepentingan bangsa Indonesia. Kemurnian kepentingan ini maksud penulis adalah, tidak ada intervensi kepentingan individu yang hanya menguntungkan suatu golongan dan mengabaikan cita-cita kesejahteraan.

     Politik hukum adalah legal policy, yaitu garis kebijakan resmi tentang hokum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hokum baru maupun dengan penggantian hokum lama dalam rangka mencapai tujuan Negara.  Terdapat beberapa unsur yang dapat kita kaji dari pengertian tersebut yaitu garis kebijakan resmi, ini menandakan bahwa adanya suatu dasar yang menghubungkan suatu kebijakan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, 2) yang akan diberlakukan atau yang sudah diberlakuan tapi dilakukan upaya perubahan, ini menunjukkan flesibelitas dari sebuah peraturan yang mana selalu menggkaji hal yang bersifat Ius Constitutum dan hal yang bersifat Ius Constituendum. Pencapaian tersebut didalamnya mengalir Politik Hukum sebagai driver atau penggerak dari sebuah kendaraan yang dinamakan badan legislasi.

Baca juga:

2 komentar untuk "Tugas Politik Hukum, Merencanakan Pembangunan Hukum Nasional Untuk Mencapai Tujuan Negara"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI