Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kedudukan Hukum Adat di Indonesia

Terus Berjuang - Khasanah hukum adat di Indonesia sangat beragam, keberagaman itu terlihat dari jumlah dan bentangan pulau yang tersusun dari Sabang sampai Merauke. Setiap daerah memiliki kekhasan tersendiri dalam bermasyarakat. Hukum adat adalah suatu hukum yang berurat dan berakar pada nilai-nilai budaya rumpun bangsa ini yang sepanjang perjalanan sejarah selalu mengalami penyesuaian dengan keadaan.  Hukum tersebut tumbuh dari kebiasaan yang berulang-ulang dan pada akhirnya diakui sebagai hukum yang mempunyai daya pengikat berupa sanksi.

Baca Juga:  Menghasilkan uang melalui internet dengan Google Adsense

Daerah – daerah yang berbeda akan menimbulkan hukum adat yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh kebebasan dalam menentukan suatu materi hukum. Kesepakatan atau konsensus dari pemuka adat yang masih dijunjung tinggi sehingga menjadi acuan pembeda dari suatu daerah dengan daerah lain. Perbedaan yang timbul ini disebabkan kebutuhan materi hukum pada saat itu berkaitan dengan peristiwa hukum yang juga terjadi pada waktu yang bersamaan.

Keberadaan hukum adat di Indonesia merupakan hukum yang tidak tertulis. Hukum adat tidak dituliskan dalam sistem perundang – undangan Indonesia. Bentuk tidak tertulis tersebut menjadikan hukum adat sebagai living law yaitu sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Keberadaannya memperoleh pengakuan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.  Pengakuan hukum adat sebagai bagian dari tatanan hukum di Indonesia menjadi sebuah penguatan berlakunya hukum adat sehingga memberikan daya ikat yang sama seperti hukum positif Indonesia. Keberadaan hukum adat sebagai pelengkap hukum positif, maksudnya jika terjadi suatu peristiwa hukum yang menimbulkan sengketa bisa diselesaikan secara kekeluargaan dalam masyarakat hukum adat terlebih dahulu, sehingga bisa mengurangi beban peradilan umum dalam menyeselaikan sengketa.

Pengakuan hukum adat juga terdapat dalam hierarki perundang – undangan dibawah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengakuan tersebut terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia tersebut bahwa
“dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah.”
Pasal 6 ayat (1) tersebut memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaan hukum adat di Indonesia. Pemangku adat mempunyai kebebasan untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan perundang – undangan dan norma – norma hukum umum. Kebebasan tersebut juga akan berdampak pada pelestarian hukum adat suatu masyarakat, karena dengan berlakunya hukum adat, mengindikasikan bahwa suatu hukum adat secara terus menerus dipakai sebagai sarana memenuhi keadilan, dengan demikian akan terjadi pelestarian hukum adat dan kemandirian masyarakat hukum adat.

Posting Komentar untuk "Kedudukan Hukum Adat di Indonesia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI