Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 Macam Najis menurut Dalil Al-Quran Hadist

Pada kesempatan sebelumnya kita telah membahas mengenai macam-macam air dalam islam, yaitu terdiri dari air suci dan air najis. Pada uraian tersebut telah dipaparkan mengenai air suci secara mendalamsedangkan air najis hanya gambaran umum serta pengertiannya. Pada kesempatan ini admin akan membahas tentang najis, yaitu hal yang menyebabkan air menjadi tidak suci lagi. Berdasarkan Alquran dan hadist, najis teridiri dari 10 macam yaitu:

1. Kotoran Manusia (tinja)

Dalil yang menunjukkan bahwa tinja atau kotoran manusia termasuk dalam najis adalah hadist riwayat Abu Dawud (264) dengan sanad yang sahih, nabi bersabda:
Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sendalnya, maka sesungguhnya tanah itu menjadi penyuci baginya.
Hadist tersebut menunjukkan makna bahwa kotoran manusia atau tinja termasuk kedalam golongan najis. Najis tersebut dapat disucikan dengan tanah yang diinjak selanjutnya.

2. Kencing manusia

Dasar dalil kencing manusia sebagai najis dijelaskan dalam hadist riwayat Al-Bukhari (6025) dan muslim (284) Nabi SAW bersabda:
Biarkanlah dia dan kalian jangan memarahinya. Lalu diceritakan, Tatkala orang itu sudah selesai kencingnya, maka nabi meminta untuk diambilkan bejana berisi air, lalu beliau menuangkannya keatas air kencing itu.
Hadist tersebut berdasarkan hadist Anas, bahwasanya ada seorang Arab Badui yang terkencing di masjid, lalu sejumlah sahabat berdiri untuk memarahinya, lalu keluarlah hadist tersebut dari Rasulullah. Hal tersebut kembali memberikan arti bahwa air kencing merupakan najis yang harus disucikan, kencing tersebut disucikan dengan air yang banyak. 

3. Madzi

Pengertian Madzi adalah cairan bening tipis dan menyebabkan lengket yang keluar ketika timbul pikiran yang mengakibatkan syahwat. Madzi ini tidak keluar atau tertumpah secara deras, kadang-kadang keluarnya tanpa disadari. Madzi keluar pada laki-laki dan perempuan, perempuanlah yang lebih sering mengeluarkan madzi. Madzi digolongkan ke dalam najis berdasarkan kesepakatan para ulama. Hal ini didasarkan pada kitab shahih Al-bukhari (269) dan shahih Muslim (303), bahwa Nabi Muhammad SAW menjawab pertanyaan seseorang yang bertanya tentang madzi yang berbunyi:
Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu
Hadist diatas menunjukkan bahwa madzi itu adalah najis, karena bisa tidak disadari keluarnya maka setiap orang harus membasuhnya dan berwudhu. Dengan membasuhnya dapat mensucikan seseorang dari madzi. 

4. Wadi

Wadi adalah cairan yang keluar sesudah air kencing berwana putih dan tebal. Penggolongan Wadi sebagai najis ditetapkan berdasarkan Ijma’ para ulama.

5. Darah haid

Dalil darah haid tergolong ke dalam najis adalah berdasarkan hadist shahih Al-Bukhari (227) dan Muslim (291) yang diriwayatkan oleh Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata:
Seorang perempuan dating kepada Nabi SAW lalu bertanya, Wahai Rasulullah, salah seorang diantara kami, darah haidnya sedikit mengenai bajunya, lalu apa yang harus dia lakukan? Rasulullah menjawab, dia hendaknya menggosoknya kemudian dia menggaruknya dengan air, lalu membasuhnya, kemudian mengerjakan shalat dengan mengenakan bajunya.
Perintah tersebut, yaitu mencuci bajunya menjadi dasar dalil bahwa darah haid merupakan najis dan telah disepakati pula oleh para ulama.

6. Kotoran binatang yang dagingnya haram dikonsumsi

Dasar hukum islam yang menyatakan bahwa kotoran binatang yang dagingnya haram dikonsumsi adalah dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan lainnya,
dari Abdullah bin Mas’ud dia berkata: Nabi SAW hendak buang air besar, lalu beliau bersabda berilah aku tiga batu! Lalu saya mendapatkan kepada beliau dua batu dan satu kotoran keledai yang sudah membatu. Lalu beliau menerima dua batu dan membuang kotoran keledai itu, seraya bersabda, ini najis.
Dengan adanya hadist tersebut menunjukan bahwa hewan yang dagingnya haram dimakan adalah najis, kita tahu bahwa keledai yang dipelihara dagingnya haram untuk dimakan.

7. Air liur anjing

Dalam sabda Nabi SAW yang dikeluarkan oleh Muslim menyatakan bahwa:
Penyucian bejana salah seorang diantara kalian apabila dijilat oleh seekor anjing adalah membasuhnya tujuh kali, yang pertama dengan debu.
Dengan demikian air liur anjing adalah najis. Dalam hadist tersebut langsung dinyatakan bagaimana cara mensucikannya, yaitu dengan membasuhnya tujuh kali, yang pertama dengan debu.

8. Babi

Allah berfirman dalam surat Al-An’am ayat 145 yang berbunyi:
Katakanlah, tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis.
Berdasarkan kesepakatan para ulama setelah mengkaji ayat Alquran tersebut menggolongkan babi sebagai najis. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat diantara kalangan ulama mengenai penetapan babi sebagai najis,

9. Bangkai

Bangkai adalah makhluk hidup apapun yang mati atau disembelih tidak secara syar’I atau tidak menyebut nama Allah. Berdasarkan sabda Nabi yang menjadi Ijma” para ulama yang diriwayatkan oleh Muslim
Nabi Bersabda: Apabila kulit bangkai binatang itu dimasak, maka dia menjadi suci
Artinya cara mensucikan bangkai adalah dengan memasaknya, sehingga tidak bernajis lagi.
Kulit bangkai yang dikecualikan dari larangan tersebut adalah:

a. Bangkai ikan dan belalang
b. Bangkai binatang yang dalam tubuhnya tidak mengalir darah seperti semut, lebah dan lain-lain.
c. Tulang, tanduk dan bulu bangkai.

10. Sisa minuman binatang yang haram dimakan dan binatang buas.

Sisa minuman binatang yang haram dimakan adalah najis berdasarkan hadist yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (63), At-Tirmidzi (67), An-Nasa’I (1/46), ini shahih sebagaimana termaktub dalam Shahih Al-Jami’ (759), bahwa nabi bersabda: 
manakala beliau ditanyai tentang air yang terdapat di padang Sahara dan mungkin saja dijilati oleh binatang buas dan binatang lainnya, lalu beliau menjawab: Apabila air itu banyaknya dua qullah, maka dia tidak mengandung najis.
Berbeda dengan kucing atau binatang yang lebih kecil dari itu, maka air bekas jilatannya itu suci. Hal ini berdasarkan hadist Nabi dikeluarkan oleh Ahmad (5/303), dan para penulis kitab sunan (lihat kitab Irwa’ Al-Ghalil (173)), Nabi bersabda:
Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Ia termasuk jenis binatang jantan atau betina yang biasa berkeliling di sekitar kalian.
Demikianlah pembahasan tentang 10 macam najis beserta dalil-dalinya dalam Al-Quran dan Hadist, semog tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Sampai jumpa lagi pada pembahasan berikutnya. Terimakasih.

Selanjutnya: Cara menyucikan barang atau benda dari najis (Thaharah)

10 Macam Najis menurut Dalil Al-Quran Hadist
Protected by Copyscape

Posting Komentar untuk "10 Macam Najis menurut Dalil Al-Quran Hadist"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI