Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Ex aequo et bono

Pengertian

Mohon putusan seadil-adilnya (pro deo = gratis, pro bono = cuma-cuma/utk kebaikan)

Penjelasan

Dalam gugatan perdata asas ini dicantumkan. Seseorang yang membuat gugatan dalam hokum perdata dalam membacakan gugatan di hadapan persidangan, pada bagian akhir pasti akan membacakan adagium ini. Sebuah permohonan kepada hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada para pihak agar para pihak bisa mendapatkan keadilan. Keadilan yang diminta adalah suatu perasaan yang lega terhadap suatu hak uang sedang diperjuangkan tersebut. Perjuangan tersebut akan memberikan hasil bagi para pihak melalui putusan hakim. Hakim harus memberi putusan yang seadil-adilnya, hakim harus mempunyai keyakinan agar perasaan hakim juga lega karena tidak memutus salah. Kesalahan hakim dalam memutus dapat mengakibatkan rasa tidak puas bagi para pihak sehingga para pihak melakukan upaya hokum. Adalah suatu prestasi bagi seorang hakim jika putusannya pada peradilan tingkat pertama bisa diterima para pihak atau putusan tersebut inkrah, artinya hakim berhasil memberikan keadilan.

Pada hakekatnya setiap putusan hakim itu selalu dianggap benar, para pihak harus menghormatinya, tidak boleh mencaci hakim secara personal apalagi menyerang atau melakukan terror kepada hakim. Hakim dalam memutus perkara pastinya dengan prosedur yang sudah sistematis dan terukur, ditambah lagi dengan pengalaman yang sudah banyak dalam menyelesaikan kasus. Dalam hal ketidakpuasan, maka dapat dilakukan upaya hokum. Upaya hokum dapat memperbaiki atau menjadikan terang suatu perkara dengan bukti-bukti yang telah ada. Jadi walaupun hakim memutus suatu perkara keliru maka harus tetap dianggap benar dan dihormati. Jika tidak senang maka bisa dilakukan upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Hakim dalam menyelesaikan perkara hendaknya harus mengikuti kode etik dan tidak menimbulkan kegaduhan. Hakim tidak boleh memanfaatkan adagium setiap putusan hakim harus dianggap benar. Jika melakukan penyalahgunaan terhadap adagium tersebut maka hakim akan cenderung malas dan tidak teliti dalam menangani suatu perkara dan pada akhirnya akan memberikan putusan yang tidak adil. Hakim harus menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan walau seberat apapun tugasnya. Tugas hakim yang diberikan harus diselesain dengan konsisten dan efisien. Dengan efisiennya penanganan suatu perkara akan menghemat waktu dan pikiran karena telah menerapkan cara-cara ideal yang langsung tertuju pada penyelesaian masalah.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Ex aequo et bono

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Ex aequo et bono"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI