Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Res judicata proveritate habetur

Pengertian

Setiap putusan hakim dianggap benar & harus dihormati

Penjelasan

Asas ini menerangkan bahwa apapun putusan hakim, bagaimanapun isi putusannya harus dianggap benar. Berkaitan dengan hal yang tidak puas dengan putusan hukum dapat melakukan upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Hakim dalam putusannya harus dihormati oleh semua pihak karena seorang hakim memutus dengan berdasarkan kebenaran dan keadilan, maka didalamnya terdapat sumpah dari hakim dan pertanggungjawabannya lagsung kepada Tuhan Yang Maha Esa. Walaupun putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan tidak mencerminkan keadilan, tetap saja dianggap benar. Seorang hakim harus mempertanggungjawabkan putusannya nanti dihadapan Tuhan, makanya hakim harus berhati-hati dalam membuat putusan. Putusan yang dibuat harus memberikan rasa keadilan dan tidak boleh hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

Berkaitan dengan tidak senang terhadap putusan hakim, dapat dilakukan upaya hukum, upaya hukum tersebut dengan cara banding dan kasasi. Jika upaya hukum ini tidak juga mencapai keadilan, maka seseorang dapat memohonkan untuk peninjauan kembali terhadap suatu perkara yang sudah inkrah, jika ditemukan fakta baru maka bisa saja seseorang tersebut lepas dan mendapatkan hak rehabilitasi nama baiknya.

Hakim yang adil tentunya mengenai putusannya akan diterima dengan hati yang lapang oleh para pihak yang berperkara. Sebenarnya pihak berperkara harus menghormati putusan hakim tersebut dengan tidak membuat keributan setelah hakim membacakan putusannya. Cara menghormati hakim ini harus menenangkan diri walaupun putusannya tidak sesuai dengan harapan, karena jika tidak sesuai dengan harapan, kan dapat dilakukan upaya hukum dan bisa terus memperjuangkan keadilan yang diinginkan.

Seorang hakim bisa dikatakan sebagai hakim yang hebat adalah, pada peradilan pertama memberi putusan yang bisa diterima oleh para pihak, para pihak sudah merasa puas dengan putusan tersebut. Artinya para pihak tidak lagi melakukan upaya hukum terhadap putusan yang telah dibacakan hakim. Disinilah seorang hakim yang mempunyai nurani dan keyakinan bahwa apa yang dia putuskan telah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Res judicata proveritate habetur

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Res judicata proveritate habetur"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI