Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Kuliah Hukum Adat Indonesia

Pengertian Hukum Adat :

Menurut Van Vollenhoven:

Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai sangsi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat) [Hilman Hadikusuma, “Pengantar Ilmu Hukum Adat

“Hk.Adat = adat / kebiasaan yang bersangsi”


Menurut Mr.B.Ter Haar Bzn :

“Hukum adat adalah aturan adat /kebiasaan yang mendapat sifat hukum melalui keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan petugas hukum seperti Kepala Adat, Hakim, dll baik di dalam maupun di luar persengketaan” (Teori “Keputusan”/“Beslissingenleer” ).

 

Istilah Hukum Adat

Adat Istiadat

      Kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat dengan tidak difikirkan asal usulnya dan merupakan kebiasaan yang dimulai sejak nenek moyang (Toverking = bulatan yang tidak diketahui ujung pangkalnya -> statis - Van Vollenhoven)

Adat Nan Teradat

      adat baru timbul yang betentangan dengan adat lama, masyarakat menerima adat baru tersebut, karena itu tumbuh menjadi hukum adat -> Hukum Adat tumbuh secara evolusi seperti tumbuhnya padi.

Adat Nan Diadatkan.

      adat yang menjadi hukum adat adala karena keputusan-keputusan dari Hakim atau pejabat (tetua adat) yang berwenang (revolusi).

Tujuan Mempelajari Hukum Adat

Tujuan praktis:

Hukum adat  masih digunakan dalam lapangan hukum perdata, khususnya dalam perkara waris.

Secara faktual, masih banyak terdapat eksistensi kehidupan indigenous people di pelosok pedalaman nusantara.


Tujuan strategis:

Hukum adat sebagai hukum asli bangsa merupakan sumber serta bahan potensial untuk pembentukan hukum positip Indonesia dan  pembangunan tata hukum Indonesia.


Sifat/Ciri Hukum Adat Indonesia

Religio Magis, menurut Iman Sudiyat religio magis adalah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berfikir seperti prelogika, animisme, pantangan, ilmu gaib dan sebagainya. 

Communal, yaitu lebih mementingkan kepentingan umum dari kepentingan pribadi. 

Kontan, yaitu adanya prestasi dan kontra prestasi berlainan dilakukan sekaligus atau bersamaan. 

Konkrit yaitu transaksi dalam hukum adat harus disaksikan oleh kepala adat. Contohnya: panjer, misalnya untuk benda diberi tanda-tanda dan sebagainya.


Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat 

Sejarah Politik Hukum Adat

Ada tiga kategori periodesasi hal penting ketika berbicara tentang sejarah hukum adat, yaitu:

a. Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum adat itu sendiri. peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman pra hindu. 

b. Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenaldalam dunia ilmu pengetahuan.

c. Sejarah kedudukan hukum adat sebagai masalah politik hukum di dalam system perundang-undangan di Indonesia pada periode ini.

Sejarah politik hukum adat dalam perundang-undangan di Indonesia terbagi dalam tiga periode yaitu:

1. Masa menjelang tahun 1848;

2. Masa pada tahun 1848 dan seterusnya;

3. Sejak tahun 1927


Dasar Sah Berlakunya Hukum Adat Sekarang 

Setelah kita merdeka Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi: 

              “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. 

Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat yang selanjutnya dijabarkan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UU No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, khususnya pada pasal 23 dan pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970. kemudian diganti dengan UU No. 4 Tahun 2004 yang berlandaskan Pasal 18 A UUD 1945 hasil Amandemen.


Perbedaan Sistem Hukum Barat Dengan Sistem Hukum Adat

Hukum Barat mengenal hukun publik dan hukum privat sedangkan dalam hukum adat tidak mengenal hal tersebut;

Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum itu menjadi dua golongan yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan perdata, sedangkan dalam hukum adat tidak mengenal penggolongan pelanggaran seperti itu.

Beberapa contoh kongkrit perbedaan sistem hukum adat dan barat seperti adanya beberapa macam jual beli yaitu: 

  • Jual sende: jual gadai, setelah ditebus menjadi milik penggadai (pemilik semula) 
  • Jual lepas: jual tanpa ada ikatan apa-apa lagi 
  • Jual tahunan: jual hanya untuk 1 tahun setelah itu kembali lagi pada pemilik semula. 

Beberapa Bagian Hukum Adat Indonesia

Hukum Perorangan

 Pada prinsipnya mengatur tentang hak dan kewajiban subyek hukum dari hukum adat

Subyek hukum dari hukum adat adalah :

Manusia sebagai subyek hukum (Subjektum Yuris)

Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum (Subyektum Yuris) yaitu :

  1. Desa
  2. SUKU 
  3. Nagari
  4. Wakaf


Hukum Kekeluargaan

Diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan, keadaan tak hadir).

 Dalam hubungan kekeluargaan ini faktor yang sangat penting adalah:

  1. Masilah perkawinan, yaitu untuk meyakinkan apakah ada hubungan kekeluargaan yang merupakan larangan untuk menjadi suami-istri; 
  2. Masalah waris, hubungan keluargaan merupakan dasar pembagian harta peninggalan


Hukum Perkawinan

Hukum perkawinan adalah keseluruhan peraturan – peraturan yang berhubungan dengan suatu perkawinan.

Tujuan perkawinan bagi masyarakat hukum adat yang bersifat kekerabatan ialah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis kebapakan dan keibuan atau keibu-bapakan, untuk kebahagiaan rumah tangga keluarga/kerabat untuk memperoleh nilai-nilai adat budaya dan kedamaian dan untuk memperoleh kewarisan.

Sahnya perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat di Indonesia, pada umumnya bagi penganut agama tergantung pada agama yang dianut masyarakat adat yang bersangkutan. Maksudnya jika telah dilaksanakan menurut tata tertib hukum agamanya, maka perkawinan itu sudah sah menurut hukum adat.


Di Indonesia dikenal 3 macam sistem perkawinan 

  1. Sistem Endogani, dalam sistem ini hanya diperbolehkan kawin dengan seorang dari suku keluarga sendiri. 
  2. Sistem Exogami, dalam sistem ini orang diharuskan menikah dengan orang di luar suku keluarganya. 
  3. Sistem Eleutherogami, sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan-keharusan seperti dalam sistem endogami dan eksogami.


Hukum Adat Waris

Pengertian Umum : Aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi dari pewaris kepada ahli waris dari generasi ke generasi selanjutnya.

Ter Haar :

Hukum Waris Adat ialah aturan hukum yangmengatur tentang cara, bagaimana dari masa kemasa proses penerusan dan peralihan hartakekayaan yang berwujud / tidak berwujud darigenerasi ke generasi.

Pewarisan : proses penerusan harta warisan / harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris.


Dengan demikian, 3 unsur hukum waris, yaitu:

  1.  Adanya harta warisan / harta peninggalan
  2. Adanya pewaris yang meninggalkan hartanya
  3. Adanya ahli waris yang meneruskan kepengurusan atau yangmenerima bagiannya.


Di Indonesia ini kita menjumpai 3 sistem kewarisan dalam hukum adat di Indonesia, yaitu sebagai berikut: 

  1. Sistem Kewarisan Individual 
  2. Sistem Kewarisan Kolektif
  3. Sistem Kewarisan Mayorat


Hukum Tanah Adat

Ada dua hal yang menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat. 

Karena sifatnya yakni merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meski mengalami keadaan yang bagaimanapun juga, masih bersifat tetap dalam keadaannya, bahkan kadang-kadang malah menjadi lebih menguntungkan. 

Karena fakta Yaitu suatu kenyataan bahwa tanah itu

  1. merupakan tempat tinggal persekutuan; 
  2. memberikan penghidupan kepada persekutuan; 
  3. merupakan tempat tinggal kepada dayang-dayang pelindung persekutuan kepada roh para leluhur persekutuan; 
  4.  merupakan tempat di mana para warga persekutuan yang meninggal dunia.


 Harus diperhatikan bahwa hak perseorangan atas tanah, dibatasi oleh hak ulayat sebagai warga persekutuan tiap individu mempunyai hak untuk: 

  1. mengumpulkan hasil-hasil hutan 
  2. memburu binatang liar 
  3. mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar 
  4. mengusahakan untuk diurus selanjutnya suatu kolam ikan


  Transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak: 

pendirian suatu desa; 

pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan. 

Transaksi-transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak. Transaksi jual menurut isinya dapat dibedakan dalam 3 macam, yaitu: ) menggadai, jual lepas,  dan  jual tahunan.


Hukum Hutang Piutang

Dalam adat hukum hutang piutang tidak hanya meliputi atau mengatur perbuatan-perbuatan hukum yang menyangkutkan masalah perkreditan perseorangan saja, tetapi juga masalah yang menyangkut tentang  :

1. hak atas perumahan, tunbuh-tumbuhan, ternak dan barang

2. sumbang-menyumbang, sambat-sinambat, tolong menolong; 

3. panjer; 

4. kredit perseorangan.


Hukum Adat Delik

Pada dasarnya suatu adat delik itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatuhannya yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang bersangkutan, guna memulihkan keadaan ini maka terjadilah reaksi-reaksi adat.

Reaksi-reaksi adat sebagai koreksi terhadap pelanggaran hukum adat di Indonesia di berbagai lingkaran hukum yaitu : 

  1. penggantian kerugian "immateriil” dalam berbagai rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan 
  2. bayaran “uang adat” kepada orang-orang yang terkena berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani 
  3. penutup malu, permintaan maaf

 Beberapa jenis Delik dalam hukum adat :

  1. Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib serta segala pelanggaran yang memperkosa susunan masyarakat;
  2. Delik terhadap diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya;
  3. Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung;
  4. Segala perbuatan dan kekuatan yang mengganggu batin masyarakat, dan mencemarkan suasana batin masyarakat ;
  5. Delik yang merusak dasar susunan masyarakat misalnya incest ;
  6. Delik yang menentang kepentinaan umum masyarakat dan menentang kepentingan hukum suatu golongan famili;
  7. Delik yang melanggar kehormatan famili serta melanggar kepentingan hukum seorang sebagai suami; 
  8. Delik mengenai badan seseorang misalnya melukai.


Hukum Perjanjian Adat 

Pada dasarnya suatu adat delik itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatuhannya yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat yang bersangkutan, guna memulihkan keadaan ini maka terjadilah reaksi-reaksi adat.

Reaksi-reaksi adat sebagai koreksi terhadap pelanggaran hukum adat di Indonesia di berbagai lingkaran hukum yaitu : 

  1. penggantian kerugian "immateriil” dalam berbagai rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan 
  2. bayaran “uang adat” kepada orang-orang yang terkena berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani 
  3. penutup malu, permintaan maaf

Materi Hukum adat Indoensia


Posting Komentar untuk "Materi Kuliah Hukum Adat Indonesia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI