Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ruang Lingkup Hukum Perusahaan

Pada bahasan sebelumnya kita sudah membahas berkaitan dengan pengertian perusahaan dan pengertian hukum perusahaan. Disana kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dua istilah yang disampaikan tersebut memiliki makna yang berbeda dan makna yang diperluas dengan adanya penambahan kata ”Hukum”.

Dari pengertian yang sudah dipaparkan tersebut, bagaimana dengan ruang lingkup dari hukum perusahaan itu sendiri?

Bahasan tentang hukum perusahaan merupakan bahasan yang bisa dikatakan adalah bahasan yang akan mengalami perkembangan yang sangat pesat. Apalagi dengan perkembangan teknilogi yang semakin dahsyat pula. Dengan demikian kita perlu setiap saat membaca dan mencermati fenomena berkaitan dengan hukum perusahaan. Apda bahasan ini kita cukup membahas secara teori dengan contoh yang relevan. Raung lingkup hukum perusahaan merupakan hal yang teori yang diharapkan bisa dijadikan patokan walaupun artikel ini sudah lama diposting. Perubahan suatu materi pada produk hukum akan ditandai dengan berubahnya peraturan yang terkait.

Mari kita masuk pada ruang lingkup hukum perusahaan.

1. Bentuk Usaha.

Bentuk usaha ini merujuk kepada suatu badan yang mewadahi suatu usaha teresebut dijalankan. Sebagai contoh, kita memiliki sebuah barang perdagangan untuk dijual dalam jumlah besar. Misalkan kita bergerak pada bidang pertambangan. Tentunya untuk menjalankan usaha tersebut kita perlu wadah untuk menjalankannya dalam bentu perusahaan. Jika wadah tersebut tidak ada, kita yang hidup dalam negara yang berdasarkan hukum tentunya tidak dapat melakukan perdagangan karena banyaak kendala yaitu nama perusahaan, perizinan dan lain-lain. Dengan demikian kita membutuhkan suatu badan usaha agar dapat menjalankan kegiatan perdagangan dengan tenang dan mendapatkan keuntungan. Bentuk usaha dapat berupa Persekutuan Perdata, Firma, CV, PT dan lain sebagainya.

2. Jenis Usaha.

Setelah memiliki wadah yang berbentuk fisik yang nantinya bisa bergerak mewakili atas nama perusahaan, maka untuk menjalankan perdagangan perlu ada jenis usaha yang dijalankan. Jenis usaha ini yang akan bergerak terus menerus untuk mendapatkan keuntungan oleh perusahaan. Jenis usaha yang dibuat itu tergantung oleh keinginan dari pengusaha itu sendiri atau yang sesuai dengan pengetahuan dan keahlian si pemilik, berikut jenis usaha yang bisa dilakukan oleh suatu perusahaan yaitu di bidang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan).



Posting Komentar untuk " Ruang Lingkup Hukum Perusahaan"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI