Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum adat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia

Hukum Adat yang merupakan hukum yang timbul dari kebiasaan suatu masyarakat yang secara terus menerus dilaksanakan sehingga kebiasaan tersebut menjadi hukum yang dipatuhi walaupun tidak dituangkan dalam bentuk tertulis. Indonesia juga menganut hukum adat sebagai sumber hukum. Hukum Adat dipakai untuk melengkapi kekosongan hukum atau sebagai bentuk upaya sederhana dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum sebelum dilakukan di pengadilan. Hal ini juga dapat mengefisienkan dan mengurangi beban pengadilan dalam mengadili suatu perkara karena sudah diselesaikan secara adat ataupu kekeluargaan dalam masyarakat hukum adatnya. Pengaturan hukum adat tertuang dalam peraturan perundang-undangan Hindia Belanda dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

1. Hukum adat dalam peraturan perundang-undangan Hindia Belanda

Pengaturan Hukum adat pada peraturan perundang-undangan Hindia Belanda diatur didalam Indische Staatsregeling (IS). Pasal yang berkaitan dengan keberlakuan Hukum Adat di Indonesia adalah pasal 131 ayat (2) Sub b I.S. Dasar Hukum berlakunya Pasal 131 I.S ini yaitu Pasal II aturan peralihan UUD 1945. Pasal 131 I.S ini berlaku sampai diundangkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 1964.

Menurut ketentuan Pasal 131 I.S dinyatatkan bahwa bagi golongan pribumi (Penduduk Indonesia Asli) dan golongan Timur Asing berlaku hukum adat mereka.

Berikut penggololongan penduduk dalam Hukum Hindia Belanda:

  1. Golongan Eropa
  2. Golongan Bumi Putera
  3. Golongan Timur Asing dan Pribumi

2. Hukum adat dalam peraturan perundang-undangan pasca kemerdekaan.

a. Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia

Dasar hukum berlakunya hukum adat dalam Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia terdapat pada Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi:

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Unddang Dasar ini.

b. Undang-Undang Dasar Sementara 1950

UUDS 1950 menjadi tidak berlaku lagi setelah keluarnya Dekrit Presiden 1959. Tapi meskipun demikian kita perlu mengetahu sejarahnya, bahwa Hukum Adat keberlakuannya pernah diatur dalam UUS 1950 pada Pasal 104 Ayat (1) yang berbunyi:

Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan–alasan dan

dalam aturan–aturan Undang–undang dan aturan–aturan Hukum Adat yang dijadikan dasar hukuman itu.

c.  Undang-Undang Darurat NO. 1 Tahun 1951

Isi dari Undang-ndang Darurat No. 1 Tahun 1951 adalah tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan pengadilan sipil.

Dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 9 Tahun 1951, menentukan bahwa : 

“pada saat yang berangsur-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman untuk dihapuskan :

  1. Segala Peradilan Swapraja dalam Negara Sumatera Timur dulu, Karesidenan Kalimantan Barat dulu dan Negara Indonesia Timur dulu, kecuali Peradilan Agama, Jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari Peradilan Swapraja.
  2. Segala Peradilan Adat, kecuali Peradilan Agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup

Posting Komentar untuk "Hukum adat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI