Hukum Benda - Uraian Lengkap
PENGERTIAN BENDA
Salah satu Objek hak adalah benda
Pasal 499 KUHPerdata :
“Benda adalah segala sesuatu (tiap barang dan hak) yang dapat dikuasai oleh hak milik”
“dapat” : tidak setiap benda secara alam dapat dijadikan benda secara yuridis
Zaak dipakai dalam 2 arti:
- Benda berwujud
- Hak tertentu sbg benda tak berwujud
Perubahan terhadap berlakunya Buku II KUHPerdata
- UU No.5 Tahun 1960 ttg UUPA
- Hak-hak kebendaan ; bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya, kecuali hipotik – di cabut
- Meniadakan dualisme
- Hk tanah merupakan bagian dari hk agraria
- Ketentuan dalam buku II:
- Pasal-pasal yg masih berlaku penuh
- Pasal-pasal yg menjadi tdk berlaku lagi
- Pasal-pasal yang masih berlaku tdk penuh
HUKUM BENDA( Pasal 499-1232 BW )
Hukum Benda merupakan :
- Hubungan hukum;
- Antara orang dengan benda;
- ang menimbulkan kekuasaan atas benda / hak kebendaan.
Hukum Benda dalam Buku II menganut Sistem tertutup
Hukum Perikatan dalam Buku III menganut Sistem terbuka
Sistem Hukum Benda
- SISTEM TERTUTUP
- Tidak dapat menetapkan hak kebendaan lain selain yang ditetapkan UU.
- Sifatnya memaksa
- Mengatur hubungan hukum orang dengan benda
Sistem Hukum Perikatan
- SISTEM TERBUKA
- Dapat mengadakan perjanjian dengan aturan yang sudah ada dengan asas kebebasan berkontrak (Psl.1338BW), tidak dilarang UU, Kesusilaan, ketertiban umum
- Sifatnya mengatur / melengkapi
- Mengatur hubungan hukum orang yang satu dengan orang lain
Yang diatur dalam hukum benda
- Pengertian benda
- Pembedaan macam macam benda
- Macam macam hak kebendaan
PEMBEDAAN MACAM MACAM BENDA
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan benda tidak bergerak
- Benda yang dapat dipakai habis dan benda yang tidak dapat dipakai habis
- Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada
- Benda yang dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan
- Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
- Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar:
- Pembagian benda ini tidak dikenal dalam sistem perdata BW – baru muncul sesudah kodifikasi BW;
- Diatur dalam berbagai peraturan secara terpisah mis: peraturan pendaftaran tanah, peraturan tentang pendaftaran kapal, kendaraan bermotor dll; Peraturan tsb untuk menjamin kepastian
- Hukum dan kepastian hak atas benda tsb, selain itu berkaitan dengan usaha pemerintah untuk mendapat pungutan berupa pajak, iuran dsb thd pemilik benda yang terdaftar tsb.
BENDA TIDAK BERGERAK
Ada 3 golongan :
- Menurut sifatnya, yaitu Tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya
- Karena tujuannya, yaitu Benda bergerak yang pemakaiannya diikatkan pada benda tidak bergerak (bentuk dan konstruksinya)
- Menurut ketentuan undang undang, yaitu Hak-hak atas benda-benda tidak bergerak
BENDA BERGERAK
- Karena sifatnya terdapat pada Pasal 509 yaitu berupa Benda yang dapat dipindahkan
- Karena ketentuan undang undang terdapat pada Pasal 511 yaitu berupa Hak-hak atas benda yang bergerak
- Hukum Adat objeknya berupa tanah dan bukan tanah
- UUPA tidak mengenal pembedaan
PERKEMBANGAN BENDA DALAM ILMU PENGETAHUAN
Drion :
- Benda atas nama
- Benda tidak atas nama
Atau :
- Benda terdaftar
- Benda tidak terdaftar
Benda terdaftar: benda yang pemindahan dan pembebanannya disyarat harus didaftarkan dalam register yang bersangkutan.
Pentingnya pembedaan benda:
Perbedaan antara benda bergerak dan benda tidak
bergerak:
- Bezit : Terhadap benda bergerak berlaku asas dalam Pasal 1977 BW
- Penyerahan (levering) / 612 BW : Penyerahan nyata untuk benda bergerak; Balik nama untuk benda tidak bergerak.
- Kadaluarsa (verjaring) : Benda bergerak tidak dikenal verjaring.
- Pembebanan (bezwaring) : Jaminan benda bergerak: fidusia dan gadai; Jaminan benda tidak bergerak: Hak Tanggungan dan Hipotik.
- Penyitaan / beslag :
- Revindicatoir beslag : penyitaan untuk menuntut barang miliknya sendiri ( hanya dapat dilakukan terhadap barang bergerak) ;
- Executoir beslag :penyitaan untuk melaksanakan keputusan pengadilan -harus dilakukan terlebih dahulu terhadap barang bergerak.
HAK KEBENDAAN
Hak kebendaan (zakelijkrecht) ialah:
“Hak mutlak atas sesuatu benda dimana hak itu memberikan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun”
HAK PERDATA
1. Hak mutlak (hak absoluut):
- Hak kepribadian
- Hak yang terletak dalam Hukum Keluarga
- Hak mutlak atas sesuatu benda
- Hak mutlak yang tidak bertalian dengan benda : Hak Cipta, Hak Merk, Hak Paten
2. Hak relatif (hak persoonlijk):
Semua hak yang timbul dari hubungan perutangan: perutangan timbul dari perjanjian, undang undang
SIFAT-SIFAT/CIRI-CIRI HAK KEBENDAAN
- Merupakan hak yang mutlak (absolut), dapat dipertahankan terhadap siapapun
- Droit de suite (zaaksgevolg), hak itu terus mengikuti bendanya dimana saja dan di tangan siapa saja
- Mana yang lebih dahulu terjadi tingkatnya lebih tinggi prioritas), Pemegang hak yang kemudian tidak dapat merugikan pemegang hak yang lama
- Droit de preference (hak yang didahulukan)
- Mengadakan gugat juga berlainan, hak kebendaan : actionnes in rem. Hak perorangan : actiones in personam
- Asas publisitas
Hak perseorangan yg mempunyai sifat kebendaan:
- Sifat absolut
- Sifat mengikuti bendanya
- Sifat prioritas
- Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan yaitu Hak milik dan Bezit atas benda bergerak
- Hak kebendaan yang memberikan jaminan yaitu Gadai, fidusia, HT dan hipotik
Asas umum dari hukum benda:
- Bersifat memaksa
- Dapat dipindahkan
- Asas individualiteit : prinsipnya seorang hanya bisa menjadi pemilik barang yang berwujud yang merupakan kesatuan;
- Asas totaliteit : hak tidak dapat diletakkan hanya pada bagian benda / Asas tak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid);
- Asas zaaksgevolgd / droit de suite : hak kebendaan mengikuti bendanya dimanapun / pada siapapun benda berada;
- Asas percampuran / vermenging ;
- Asas publiciteit / openbaarheid : status kepemilikan benda harus diumumkan kepada masyarakat ( benda tidak bergerak ) ;
- Asas specialiteit : hak kepemilikan harus ditunjukkan dengan jelas wujud, batas, letak dan luas tanahnya;
Posting Komentar untuk "Hukum Benda - Uraian Lengkap"
Posting Komentar