Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Benda - Uraian Lengkap

PENGERTIAN BENDA

Salah satu Objek hak adalah benda

Pasal 499 KUHPerdata :

“Benda adalah segala sesuatu (tiap barang dan hak) yang dapat dikuasai oleh hak milik”

“dapat” : tidak setiap benda secara alam dapat dijadikan benda secara yuridis

Zaak dipakai dalam 2 arti:

  1. Benda berwujud
  2. Hak tertentu sbg benda tak berwujud 

Perubahan terhadap berlakunya Buku II KUHPerdata

  1. UU No.5 Tahun 1960 ttg UUPA
  2. Hak-hak kebendaan ; bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya, kecuali hipotik – di cabut
  3. Meniadakan dualisme
  4. Hk tanah merupakan bagian dari hk agraria
  5. Ketentuan dalam buku II:

  • Pasal-pasal yg masih berlaku penuh
  • Pasal-pasal yg menjadi tdk berlaku lagi
  • Pasal-pasal yang masih berlaku tdk penuh

HUKUM BENDA( Pasal 499-1232 BW )

Hukum Benda merupakan :

  1. Hubungan hukum;
  2. Antara orang dengan benda;
  3. ang menimbulkan kekuasaan atas benda / hak kebendaan.

Hukum Benda dalam Buku II  menganut Sistem tertutup

Hukum Perikatan dalam Buku III menganut Sistem terbuka

Sistem Hukum Benda

  1. SISTEM TERTUTUP
  2. Tidak dapat menetapkan hak kebendaan lain selain yang ditetapkan UU.
  3. Sifatnya memaksa
  4. Mengatur hubungan hukum orang dengan benda

Sistem Hukum Perikatan

  1. SISTEM TERBUKA
  2. Dapat mengadakan perjanjian dengan aturan yang sudah ada dengan asas kebebasan berkontrak (Psl.1338BW), tidak dilarang UU, Kesusilaan, ketertiban umum
  3. Sifatnya mengatur / melengkapi
  4. Mengatur hubungan hukum orang yang satu dengan orang lain

Yang diatur dalam hukum benda

  1. Pengertian benda
  2. Pembedaan macam macam benda
  3. Macam macam hak kebendaan

PEMBEDAAN MACAM MACAM BENDA

  1. Benda berwujud dan tidak berwujud
  2. Benda bergerak dan benda tidak bergerak
  3. Benda yang dapat dipakai habis dan benda yang tidak dapat dipakai habis
  4. Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada
  5. Benda yang dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan
  6. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
  7. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar:

  • Pembagian benda ini tidak dikenal dalam  sistem perdata BW – baru muncul  sesudah kodifikasi BW; 
  • Diatur dalam berbagai peraturan secara  terpisah mis: peraturan pendaftaran tanah,  peraturan tentang pendaftaran kapal, kendaraan bermotor dll; Peraturan tsb untuk menjamin kepastian 
  • Hukum dan kepastian hak atas benda tsb, selain itu berkaitan dengan usaha  pemerintah untuk mendapat pungutan berupa pajak, iuran dsb thd pemilik  benda yang terdaftar tsb.  

BENDA TIDAK BERGERAK

Ada 3 golongan :

  1. Menurut sifatnya, yaitu Tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya
  2. Karena tujuannya, yaitu Benda bergerak yang pemakaiannya diikatkan pada benda tidak bergerak (bentuk dan konstruksinya)
  3. Menurut ketentuan undang undang, yaitu Hak-hak atas benda-benda tidak bergerak

BENDA BERGERAK

  1. Karena sifatnya terdapat pada Pasal 509 yaitu berupa Benda yang dapat dipindahkan 
  2. Karena ketentuan undang undang terdapat pada Pasal 511 yaitu berupa Hak-hak atas benda yang bergerak
  3. Hukum Adat objeknya berupa tanah dan bukan tanah
  4. UUPA tidak mengenal pembedaan

PERKEMBANGAN BENDA DALAM ILMU PENGETAHUAN

Drion :

  • Benda atas nama
  • Benda tidak atas nama

Atau :

  • Benda terdaftar
  • Benda tidak terdaftar

Benda terdaftar: benda yang pemindahan dan pembebanannya disyarat harus didaftarkan dalam register yang bersangkutan.

Pentingnya pembedaan benda:

Perbedaan antara benda bergerak dan benda tidak

bergerak:

  1. Bezit : Terhadap benda bergerak berlaku asas dalam  Pasal 1977 BW
  2. Penyerahan (levering) / 612 BW : Penyerahan nyata untuk benda bergerak; Balik nama untuk benda tidak bergerak.
  3.  Kadaluarsa (verjaring) : Benda bergerak tidak dikenal verjaring.  
  4. Pembebanan (bezwaring) : Jaminan benda bergerak: fidusia dan gadai; Jaminan benda tidak bergerak: Hak Tanggungan dan Hipotik.
  5. Penyitaan / beslag :
  • Revindicatoir beslag : penyitaan untuk menuntut barang miliknya sendiri ( hanya dapat dilakukan terhadap barang bergerak) ;
  • Executoir beslag :penyitaan untuk melaksanakan keputusan pengadilan -harus dilakukan terlebih dahulu terhadap barang bergerak.

HAK KEBENDAAN

Hak kebendaan (zakelijkrecht) ialah:

“Hak mutlak atas sesuatu benda dimana hak itu memberikan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun”

HAK PERDATA

1. Hak mutlak (hak absoluut):

  1. Hak kepribadian
  2. Hak yang terletak dalam Hukum Keluarga
  3. Hak mutlak atas sesuatu benda
  4. Hak mutlak yang tidak bertalian dengan benda : Hak Cipta, Hak Merk, Hak Paten

2. Hak relatif (hak persoonlijk):

Semua hak yang timbul dari hubungan perutangan: perutangan timbul dari perjanjian, undang undang

SIFAT-SIFAT/CIRI-CIRI HAK KEBENDAAN

  1. Merupakan hak yang mutlak (absolut), dapat dipertahankan terhadap siapapun
  2. Droit de suite (zaaksgevolg), hak itu terus mengikuti bendanya dimana saja dan di tangan siapa saja
  3. Mana yang lebih dahulu terjadi tingkatnya lebih tinggi prioritas), Pemegang hak yang kemudian tidak dapat merugikan pemegang hak yang lama
  4. Droit de preference (hak yang didahulukan)
  5. Mengadakan gugat juga berlainan, hak kebendaan : actionnes in rem. Hak perorangan : actiones in personam 
  6. Asas publisitas

Hak perseorangan yg mempunyai sifat kebendaan:

  1. Sifat absolut
  2. Sifat mengikuti bendanya
  3. Sifat prioritas
  4. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan yaitu Hak milik dan Bezit atas benda bergerak
  5. Hak kebendaan yang memberikan jaminan yaitu Gadai, fidusia, HT dan hipotik

Asas umum dari hukum benda:

  1. Bersifat memaksa
  2. Dapat dipindahkan
  3. Asas individualiteit : prinsipnya seorang hanya bisa menjadi pemilik barang yang berwujud yang merupakan kesatuan;
  4. Asas totaliteit : hak tidak dapat diletakkan hanya pada bagian benda / Asas tak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid);
  5. Asas zaaksgevolgd / droit de suite : hak kebendaan mengikuti bendanya dimanapun / pada siapapun benda berada;
  6. Asas percampuran / vermenging ;
  7. Asas publiciteit / openbaarheid : status kepemilikan benda harus diumumkan kepada masyarakat ( benda tidak bergerak ) ;
  8. Asas specialiteit  : hak kepemilikan harus ditunjukkan dengan jelas wujud, batas, letak dan luas tanahnya;

Posting Komentar untuk "Hukum Benda - Uraian Lengkap"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI