Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perceraian Berdasarkan Hukum di Indonesia

Pembahasan perceraian merupakan pembahasan yang termasuk dalam ranah hukum perdata. Perceraian dilakukan oleh pasangan yang ingin mengakhiri pernikahannya. Pernikahan tersebut berakhir karena adanya permasalahan dalam keluarga sehingga tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan harus melalui jalur hukum.

Perceraian dilakukan oleh suatu pasangan bertujuan untuk mendapatkan legalitas dari Hukum Indonesia berkaitan dengan statusnya. Jika tidak ada putusan hukum yang tetap dari perceraian tersebut, maka orang tersebut baik istri maupun suami akan kesulitan secara administrasi jika dikemudian hari ada yang ingin menikah lagi. Untuk mendapatkan pengakuan dan putusan maka proses perceraian harus dilalui oleh masing-masing pihak.

Dasar Hukum.

Perceraian di Indonesia di dasarkan pada:

  1. Undang-undang Perkawinan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 dan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Perceraian pasangan yang beragama Islam

Pasangan suami istri yang beragama islam yang ingin melakukan perceraian didasarkan dan harus tunduk pada peraturan yang disusun oleh negara yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam istilah perceraian ada dua, yaitu cerai gugat dan cerai talak yang dicantumkan dalam Pasal 116 KHI yang menyatakan Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Cerai Talak adalah cerai yang dijatuhkan suami di depan pengadilan yang sesuai dengan hukum Islam.

Sedangkan cerai gugat atau gugatan perceraian dilakukan atau diajukan oleh istri atas kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Perceraian pasangan yang beragama Islam hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan Agama setelah pengadilan agama melakukan upaya damai diantara kedua belah pihak.

Perceraian Pasangan Non-Muslim

Berdasarkan Peratutan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991, gugatan perceraian pasangan non-muslim dapat dilakukan di Pengadilan Negeri berdasarkan tempat tinggal tergugat.

Jika dalam hal tempat tinggal atau domisili tidak jelas atau berpindah-pindah maka gugatan perceraian dapat dilakukan pada wilayah domisili penggugat.

Syarat Perceraian dalam Hukum di Indonesia

Perceraian merupakan salah satu sebab berakhirnya perkawinan.Undang – undang Nomor 1 Tahun 19974 mempunyai ketentuan berkaitan dengan perceraian, yaitu:

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan pesidangan pengadilan setelah adanya upaya mediasi.
  2. Harus ada cukup alasan.
  3. Tata cara perceraian diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pada  Bab V mengatur tentang Tata Cara Perceraian. Berikut alasan perceraian sebagaimana disebutkan dalam PP 9/1975 adalah sebagai berikut.

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Syarat Administrasi Umum dalam perceraian yang harus dipenuhi penggugat:

  1. Surat Nikah Asli
  2. Dua rangkap fotokopi surat nikah bermaterai.
  3. KTP Penggugat yang di fotokopi.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Surat Gugat Cerai sebanyak tujuh rangkap.
  6. Panjar biaya perkara.

Syarat Khusus dalam upaya perceraian:

  1. Jika ingin berperkara secara gratis atau prodeo, melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM/ASKIN.
  2. Jika PNS, Surat izin perceraian dari atasan.
  3. Jika buku nikah hilang atau rusak, meminta ke KUA duplikasi Buku Nikah.
  4. Jika disertai gugatan hak asuh, melampirkan akta kelahiran anak.
  5. Jika tidak bisa beracara sendiri, melampirkan surat kuasa kepada pengacara.



Posting Komentar untuk "Perceraian Berdasarkan Hukum di Indonesia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI