Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Perikatan - Sebuah Pembahasan

Hukum perikatan merupakan bagian dari Hukum Perdata yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hukum perikatan mengatur antara orang perorangan yang membuat hubungan hukum untuk suatu objek dalam hukum perdata.

Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan hukum yang terjadi antara dua orang tau lebih untuk memenuhi suatu prestasi atau berhak menerima prestasi. Hubungan ini akan membentuk hak dan kewajiban masing-masing pihak di dalamnya yang harus dipenuhi dan diterima oleh masing-masingnya. Perikatan akan timbul antar satu orang atau lebih jika ada peristiwa hukum terhadap suatu objek perikatan. Objek perikatan dimuat dalam pasal 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mana ada 3 objek dalam hukum perikatan yaitu:

  1. Untuk memberikan sesuatu,
  2. Untuk berbuat sesuatu,
  3. Untuk tidak berbuat sesuatu.

Macam-macam perikatan

Menurut Hukum perdata, hukum perikatan dibagi menjadi:

1. Berdasarkan objeknya:

  • Untuk memberikan sesuatu;
  • Untuk berbuat sesuatu;
  • Untuk tidak berbuat sesuatu; 
  • Perikatan manasuka; 
  • Perikatan fakultatif; 
  • Perikatan generic dan spesifik; 
  • Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi; 8) Perikatan yang sepintas lalu dan terus menerus;

2. Berdasarkan subjeknya, hukum perikatan dibagi menjadi:

  • Perikatan tanggung menanggung (hoofdelijk/solidair); 
  • Perikatan pokok & tambahan (principale & accessoir);
  • Dilihat dari daya kerjanya: 
  • Perikatan dengan ketetapan waktu; 
  • Perikatan bersyarat.

Hapus atau berakhirnya perikatan

Berakhirnya perikatan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381. Perikatan bisa berakhir dengan sebab – sebab sebagai berikut:

  1. karena pembayaran, 
  2. karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, 
  3. karena pembaharuan utang, 
  4. karena perjumpaan utang atau kompensasi, 
  5. karena percampuran utang, 
  6. karena pembebasan utang, 
  7. karena musnahnya barang yang terutang, 
  8. karena kebatalan atau pembatalan,
  9. karena berlakunya suatu syarat batal dan 
  10. karena lewat waktu, sebagaimana yang diatur dalam buku keempat KUH Perdata.

Sebab - sebab yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata merupakan landasan bagi para pihak untuk mengakhiri suatu perikatan. Jika perikatan sudah berakhir, maka hubungan hukum antara pihak tersebut juga sudah berakhir. Para pihak tidak perlu memenuhi suatu prestasi karena sudah selesai. Jika ingin melakukan perikatan baru maka bisa dengan suatu kesepakatan yang baru pula.

Posting Komentar untuk "Hukum Perikatan - Sebuah Pembahasan"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI