Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Hukum? Kapan Hukum itu ada? Apa problematikanya?

Apa itu Hukum?

Ketika kita berbicara tentang hukum, sebenarnya apa yang kita sampaikan berkenaan dengan pengertian hukum, apapun itu, maka argumen kita pada intinya adalah benar. Menjabarkan pengertian hukum sama halnya saat beberapa orang tuna netra mendefinisikan seekor gajah. Ketika seseorang memegang telinga gajah, maka dia akan mendefinisikan gajah tersebut adalah hewan yang lebar. Ketika seseorang lagi memegang kaki gajah, maka dia akan menyebut gajah adalah hewan yang tinggi. Ketika seseorang lagi memegang belalainya maka dia akan mendefinisikan bahwa gajah itulah adalah hewan yang Panjang dan lentur, dan seterusnya. Artinya adalah orang – orang yang tuna netra tadi tidak ada yang salah dalam mendefinisikan gajah tersebut, kenapa? Karena mereka memiliki perspektif (pandangan) yang berbeda dari apa yang dirabanya, begitupun hukum.

Bagaimana kalau dalam kehidupan bernegara? Tentunya kita perlu membuat sebuah definisi yang baku agar persepsi berkaitan dengan pengertian hukum tersebut dapat sama antara satu dengan yang lainnya. Kita perlu memasukkan unsur – unsur yang seharusnya ada dalam pengertian hukum ini. Kita semua sudah membaca literatur berkaitan dengan hukum yang mana kita menemukan pendapat para ahli hukum yang berbeda. Setelah kita tahu tentunya akan ada suatu kesimpulan yang ideal untuk menggambarkan apa hukum itu. Menurut pendapat saya, Hukum itu adalah sekumpulan (himpunan) aturan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang berisi norma – norma yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, di dalamnya memuat sanksi jika terjadi suatu pelanggaran. Pengertian hukum ini sebenarnya juga kesimpulan bebas dari apa yang sudah dibaca dari beberapa literatur, artinya kita semua juga bisa bebas berpendapat berkaitan dengan pengertian hukum


Kapan Hukum itu ada?

Timbul pertanyaan dari pemikiran kritis kita, bahwa kapan hukum itu lahir atau ada? Kajian yang saya sampaikan disini ada pada dua narasi.

Narasi pertama adalah berdasarkan Kisah dalam Al – Qur’an. Ketika Nabi Adam AS diciptakan Allah dan diperkenalkan dengan penduduk surga baik itu Malaikat, jin maupun iblis. Allah memerintahkan semua makhluk ciptaan-Nya untuk sujud kepada Nabi Adam AS, akan tetapi ada mahkluk Allah yang tidak mau sujud dikarenakan merasa derajatnya lebih tinggi dari Nabi Adam AS yaitu Iblis yang merasa bahwa api lebih mulia dari tanah. Pada saat itu Iblis diusir oleh Allah dari surga. Singkat cerita Allah juga melarang Nabi Adam AS untuk mendekati pohon khuldi, tapi dengan tipu daya iblis/ syaiton akhirnya Nabi Adam AS dan Siti Hawa terperdaya dan akhirnya juga diusir dan diturunkan ke bumi. Peristiwa tersebut merupakan peristiwa hukum yang pada akhirnya mendatangkan sanksi dari perintah/ larangan yang ditetapkan Allah.

Narasi kedua, Ketika berbicara lahirnya hukum dalam kajian sosial kemasyarakatan. Hukum sudah lahir Ketika ada dua orang yang berada dalam suatu wilayah yang saling melakukan interaksi, walau sekalipun dua orang tersebut memiliki Bahasa yang berbeda yang tidak saling mengerti satu sama lain. Bahasa isyarat saja sudah dapat dijadikan dasar atas keberlakuan hukum dalam wilayah atau lingkungan tersebut. Kita contohkan ada dua orang yang menuju suatu hutan yang mana orang yang satu datang dari arah selatan dan satu lagi datang dari daerah utara. Mereka bertemu dan membuat pemukiman di suatu tempat yang strategis. Mulailah dua orang yang tidak saling mengerti Bahasa ini membuat pagar atau batas pemukimannya masing – masing. Salah seorang dari mereka mengisyaratkan dengan tangan untuk melarang orang yang satunya lagi untuk masuk ke pekarangannya. Ini sudah adanya terbentuk suatu hukum, hingga nanti terus berkembang mulai dari apa yang ditanam tidak boleh saling merampas dan ada ketentuan – ketentuan yang harus dipatuhi.


Bagaimana cakupan ilmu hukum?

Ketika kita berbicara cakupan ilmu hukum dalam kuliah pengantar Ilmu Hukum, maka kita akan berbicara tentang hukum secara luas dan umum. Pada tahap ini kita akan mengenal ataupun mempelajari hukum yang berkembang dalam masyarakat mulai dari hukum yang tidak tertulis hingga kepada hukum yang tertulis. Keluasan cakupan hukum ini harus kita pahami secara utuh agar kita dapat memberikan argumen – argument secara sistematis dan dapat memberikan informasi yang baik atau benar berkaitan dengan ilmu hukum. Pada prosesnya kita akan mengetahui apa saja hukum tidak tertulis yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam suatu masyarakat hingga pengakuan negara kepada hukum yang tidak tertulis tersebut. Selanjutnya kita juga akan menggali apa saja hukum yang tertulis dalam suatu negara yang dijadikan menjadi dasar norma dalam negara yang kita kaji tersebut.


Bagaimana sikap individu dapat mempengaruhi terbentuknya Hukum?

Psikologi merupakan sebuah kajian yang bersifat deskriptif; menjelaskan tentang bagaimana orang berperilaku secara aktual, dengan tujuan utamanya adalah memberikan penjelasan yang lengkap dan akurat mengenai perilaku manusia, sedangkan hukum bersifat perskriptif yaitu berusaha menjelaskan bagaimana orang seharusnya berperilaku. tujuan utama hukum adalah mengatur perilaku manusia. Hukum dan individu dalam masyarakat tidak bisa dipisahkan. Bagi hukum, masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup (to nature) dan menggerakkan hukum tersebut. Masyarakat menghidupi hukum dengan nilai-nilai, gagasan, konsep, disamping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyumbangkan masyarakat untuk menjalankan hukum. Dengan demikian masuklah aspek perilaku manusia ke dalam hukum. Dalam konteks tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum akan memiliki nilai atau makna jika hukum tersebut mengabdi pada kepentingan manusia, yaitu bertumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan, serta memberi manfaat bagi manusia. Untuk itulah, maka hukum yang baik adalah hukum yang dapat merespons berbagai kebutuhan atau kepentingan manusia, atau hukum yang ideal adalah hukum yang responsive. (Nurhasni, Hukum UMNatsir, 2022)

Sikap pada individu akan mempengaruhi terbentuknya hukum. Contohnya pada bagaimana terbentuknya hukum dalam sosial kemasyarakatan yang kita sampaikan sebelumnya. Sikap dua individu yang saling tidak mengerti Bahasa satu sama lain pun akan dapat mempengaruhi terbentuknya hukum, mulai dari yang sederhana hingga ke yang komplek seiring berkembangnya kehidupan sosial kemasyarakatan dalam suatu wilayah.


Jika hukum itu sifatnya mengatur, kenapa masih banyak pelanggaran terhadap hukum itu sendiri? 

(Nurhasni, Hukum UMNatsir 2022) Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum. Meskipun demikian, kemungkinan bahwa pelanggaran hukum juga dapat terjadi. Al-Umry dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum menyatakan bahwa hukum harus dipatuhi karena dua hal, yang pertama, tanpa pelaksanaan hukum, maka hukum menjadi tidak ada gunanya. Yang kedua, hukum harus dipatuhi karena tujuannya adalah mengatur hidup manusia agar aman terkendali.

Jika demikian, Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?

Mengutip artikel berjudul Sebab-Sebab Manusia Melanggar Hukum yang ditulis oleh Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, M. Dja'far Ali S.HI., ada beberapa sebab pelanggaran hukum dapat terjadi, di antaranya:

Terpaksa

Dalam situasi atau kondisi tertentu, keadaan terkadang memaksa seseorang untuk bertindak tidak sesuai dengan hukum. Tidak ada pilihan lain yang dapat dipilih kecuali melanggar hukum secara terpaksa. Maka dari itu, terpaksa merupakan salah satu faktor terjadinya pelanggaran hukum.

Memiliki niat buruk

Terkadang niat buruk dapat muncul dalam diri untuk melakukan makar yang melanggar hukum. Hambatan yang menghadang dalam mencapai tujuan dapat memancing munculnya niat buruk. Demi mencapai tujuannya, seseorang bahkan rela melanggar hukum.

Kebiasaan

Karena sudah terbiasa, seseorang tidak lagi segan untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum. Orang yang selalu taat pada hukum, akan terbiasa dengan ketetapan/ketentuan hukum. Begitu juga dengan orang yang selalu melanggar hukum. Tindakan pelanggaran hukum dapat menjadi sebuah kebiasaan buruk.

Kesempatan

Manusia memiliki kemungkinan melakukan pelanggaran hukum karena ada peluang. Kesempatan untuk melanggar hukum dapat datang secara tiba-tiba apabila objek pelanggaran hukum dilihat oleh mata, terlebih ketika tidak ada orang yang menyaksikannya.

Merasa selalu benar

Sikap merasa selalu benar merupakan sikap yang dapat memicu terjadinya pelanggaran hukum. Sikap tersebut adalah sikap egois yang tidak cocok atau enggan mendengarkan pendapat orang lain. Seseorang yang merasa selalu benar memiliki ego yang tinggi hingga rela melanggar hukum demi mempertahankan pendapatnya.

Tidak setuju terhadap hukum yang telah ditentukan

Kasus ketidaksetujuan terhadap hukum yang telah ditentukan tidak terlalu sering ditemukan, akan tetapi alasan ini juga dapat memancing tindakan pelanggaran hukum. Ketidaksetujuan terhadap suatu hukum bisa didasarkan pada prinsip yang dianut seseorang. Akan tetapi alasan tersebut tidak dapat dijadikan sebuah pembenaran. Hukum yang telah ditegakkan oleh lembaga resmi yang berwenang harus dipatuhi oleh semua orang.

Ada beberapa faktor lainnya yang dapat menyebabkan terjadi pelanggar hukum, seperti ketidaktahuan, faktor lingkungan, dan sebagainya.

Al-umry berpendapat bahwa pelanggaran hukum merupakan bentuk dari ketidakpatuhan terhadap hukum dan pelanggaran tersebut merupakan bagian dari dinamika hukum.



2 komentar untuk "Apa itu Hukum? Kapan Hukum itu ada? Apa problematikanya?"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI