Permohonan Paten dengan Hak Prioritas di Indonesia

Hak prioritas adalah suatu hak yang diberikan kepada pencipta untuk mengajukan permohonan paten di negara lain setelah mengajukan permohonan paten terlebih dahulu di negara asal. Dalam hal ini, pencipta dapat memanfaatkan waktu selama 12 bulan untuk mengajukan permohonan paten di negara lain dan tetap mempertahankan prioritas haknya. Di Indonesia, pengajuan paten dengan hak prioritas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pengajuan paten dengan hak prioritas di Indonesia.

Syarat-syarat pengajuan paten dengan hak prioritas

Untuk dapat mengajukan permohonan paten dengan hak prioritas di Indonesia, pemohon harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Telah mengajukan permohonan paten di negara asal
  • Permohonan paten tersebut harus diprioritaskan oleh negara asal dan pemohon harus memiliki hak untuk memperoleh paten atas penemuan tersebut di negara asal
  • Permohonan paten di Indonesia harus diajukan dalam waktu 12 bulan sejak pengajuan permohonan paten di negara asal

Dokumen yang harus diserahkan

Dokumen-dokumen yang harus diserahkan dalam pengajuan paten dengan hak prioritas di Indonesia antara lain:
  • Salinan permohonan paten di negara asal
  • Salinan laporan pencarian paten internasional (PCT) yang dilakukan di negara asal, jika ada
  • Salinan hak kepemilikan paten di negara asal, jika ada
  • Surat pengalihan hak kepemilikan paten, jika ada
  • Terjemahan resmi permohonan paten di negara asal ke dalam bahasa Indonesia

Biaya pengajuan paten dengan hak prioritas

Biaya pengajuan paten dengan hak prioritas di Indonesia sama seperti pengajuan paten biasa. Pemohon harus membayar biaya pendaftaran, biaya pengajuan, dan biaya pengesahan paten.

Keuntungan pengajuan paten dengan hak prioritas

Pengajuan paten dengan hak prioritas dapat memberikan keuntungan bagi pencipta, antara lain:
  • Memungkinkan pencipta untuk mengajukan permohonan paten di negara lain dan mempertahankan prioritas haknya
  • Meningkatkan peluang untuk mendapatkan perlindungan paten di negara lain
  • Meningkatkan peluang untuk memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual di pasar internasional

Proses pemeriksaan paten dengan hak prioritas

Setelah permohonan paten dengan hak prioritas diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, proses pemeriksaan akan dilakukan seperti pengajuan paten biasa. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap kebaruan penemuan dan non-obviousness-nya. Jika penemuan dianggap memenuhi syarat, maka permohonan paten dengan hak prioritas akan diterima dan pemohon akan diberikan hak eksklusif atas penemuan tersebut.


 

Posting Komentar untuk "Permohonan Paten dengan Hak Prioritas di Indonesia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI